Pengurus Nasdem Ungkap Alasan Fadly Amran Pilih Maigus Nasir Jadi Bakal Calon Wakil Wali Kota Padang

Langgam.id- Pengurus DPW Partai Nasdem Sumbar menyebut dua alasan mengusung Maigus Nasir maju sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Padang, untuk mendampingi Fadly Amran sebagai bakal calon Wali Kota Padang pada Pilkada 2024.

Pengurus Partai Nasdem Sumbar Ikhsan Fausta Alinia mengatakan, DPP Nasdem memberikan kewenangan penuh kepada Ketua DPW Partai Nasdem Sumbar Fadly Amran untuk memilih wakilnya.

“Tak ada intervensi politik dari DPP dalam memilih bakal calon wakil wali kota Padang untuk Fadly Amran,” ujarnya. 

Ia mengatakan, ada dua alasan Nasdem Sumbar menetapkan Maigus Nasir untuk mendampingi Fadly Amran. Pertama, Fadly mencari sosok yang bisa menjadi pelengkapnya.

“Karena Fadly muda, kita cari wakil yang tua. Karena Fadly nasionalis, kita butuh wakil yang religius,” ujarnya.

Alasan kedua, kata ikhsan, Maigus juga sudah berpengalaman. Dia pernah menjadi Ketua DPRD Padang dan kini menjabat anggota DPRD Sumbar.

Maigus juga aktif di berbagai organisasi keagamaan, seperti Muhammadiyah. Dia juga dikenal sebagai salah seorang mubaligh di Padang. 

Sebelumya Nasdem mengumumkan Fadly Amran dan Maigus Nasir, sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Minggu (7/7/2024) yang juga bertepatan dengan 1 Muharram 1446 H.

Fadly merupakan sebagai pengusaha dan politisi yang pernah menjabat Wali Kota Padang Panjang periode 2018-2023. Dia juga pernah menjadi Ketua KNPI Sumbar.

Sedangkan Maigus Nasir dikenal sebagai seorang ulama dan politisi. Dia kini tercatat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 dari PAN. 

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada