Penghujung Tahun, Ribuan Makam di Padang Menunggak Retribusi

Penghujung Tahun, Ribuan Makam di Padang Menunggak Retribusi

Makam di TPU Tunggul Hitam Kota Padang saat dikunjungi November lalu. (Afdal/Langgam.id)

Langgam.id – Ribuan makam di Padang mengalami penunggakan pembayaran retribusi hingga penghujung tahun 2021 ini. Capaian dari seluruh makam yang ada baru dikisaran 50 persen.

Kepala UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Padang Linda Afriani mengatakan, penunggakan terbanyak terjadi di TPU Tunggul Hitam. Hingga Selasa (21/12/2021), baru 25 persen ahli waris yang membayar retribusi.

Di TPU Air Dingin, pembayaran retribusi di sana sudah mencapai 45 persen. Kemudian di TPU Bungus masih 35 persen.

Meski begitu, kata Linda, capaian retribusi di Padang sudah melebihi target yang tertuang dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sudah mencapai target Pemko Padang,” katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa.

Linda mengaku akan terus berupaya agar capaian pembayaran retribusi menembus angka 100 persen hingga akhir tahun. Untuk itu pihaknya masih melayani pembayaran hingga saat ini.

“Masih. Masih kami layani, mungkin saja para ahli baru mendapatkan info soal pembayaran ini,” kata Linda.

Padahal sebetulnya, Linda menyebut batas akhir pembayaran retribusi November lalu sesuai surat edaran Wali Kota Padang. Sekalipun telat pihaknya tetap memberi ruang ahli waris untuk menunaikan kewajibannya.

Sejauh ini UPTD TPU Kota Padang sudah memberi tanda pada makam yang mengalami penunggakan. Di Tunggul Hitam ada 3 ribu lebih makam yang diberi tanda silang. Sedangkan di Air Dingin 300, serta di Bungus 214 makam.

“Belum melakukan pembongkaran. Kecuali jika tidak ada itikad baik, tindakan tegas akan dilakukan,” katanya. (*)

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana