Penghujung Tahun, Ribuan Makam di Padang Menunggak Retribusi

Penghujung Tahun, Ribuan Makam di Padang Menunggak Retribusi

Makam di TPU Tunggul Hitam Kota Padang saat dikunjungi November lalu. (Afdal/Langgam.id)

Langgam.id - Ribuan makam di Padang mengalami penunggakan pembayaran retribusi hingga penghujung tahun 2021 ini. Capaian dari seluruh makam yang ada baru dikisaran 50 persen.

Kepala UPTD Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Padang Linda Afriani mengatakan, penunggakan terbanyak terjadi di TPU Tunggul Hitam. Hingga Selasa (21/12/2021), baru 25 persen ahli waris yang membayar retribusi.

Di TPU Air Dingin, pembayaran retribusi di sana sudah mencapai 45 persen. Kemudian di TPU Bungus masih 35 persen.

Meski begitu, kata Linda, capaian retribusi di Padang sudah melebihi target yang tertuang dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sudah mencapai target Pemko Padang," katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa.

Linda mengaku akan terus berupaya agar capaian pembayaran retribusi menembus angka 100 persen hingga akhir tahun. Untuk itu pihaknya masih melayani pembayaran hingga saat ini.

"Masih. Masih kami layani, mungkin saja para ahli baru mendapatkan info soal pembayaran ini," kata Linda.

Padahal sebetulnya, Linda menyebut batas akhir pembayaran retribusi November lalu sesuai surat edaran Wali Kota Padang. Sekalipun telat pihaknya tetap memberi ruang ahli waris untuk menunaikan kewajibannya.

Sejauh ini UPTD TPU Kota Padang sudah memberi tanda pada makam yang mengalami penunggakan. Di Tunggul Hitam ada 3 ribu lebih makam yang diberi tanda silang. Sedangkan di Air Dingin 300, serta di Bungus 214 makam.

"Belum melakukan pembongkaran. Kecuali jika tidak ada itikad baik, tindakan tegas akan dilakukan," katanya. (*)

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar