Langgam.id - Lonjakan kasus covid-19 membuat pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM Mikro ini akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Sumatra Barat (Sumbar).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM Mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri," kata Airlangga dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (22/6/2021).
Adapun beberapa aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro
1. Pemberlakuan WFH 75 Persen
Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.
Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.
Selain itu, perkantoran diminta untuk mengatur skema kerja WFH. Hal ini agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
2. Restoran
Untuk makan di tempat, pemerintah membatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Selain itu, baik kafe atau tempat makan, harus menutup usahanya pukul 20.00 WIB.
3. Sekolah
Untuk tempat pendidikan di zona merah harus menjalankan kegiatan belajar mengajar secara daring. Sedangkan di luar zona itu, menerapkan pembatasan 25 persen yang boleh tatap muka dan hanya 2 kali pertemuan selama seminggu.
4. Tempat Ibadah
Pemerintah memutuskan kembali menutup tempat ibadah di zona merah. Sedangkan di luar zona itu, maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
5. Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan dan mal juga kembali dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 20.00.
6. Tempat Wisata
Tempat wisata yang ada di zona merah harus ditutup. Sedangkan di zona kuning dan hijau hanya memperbolehkan 25 persen dari kapasitas.
7. Hajatan
Airlangga mengatakan, selama periode penebalan PPKM Mikro, untuk hajatan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. Dan tidak ada hidangan makan di tempat." Artinya makan ataupun hajat itu juga dibawa pulang," ujarnya.(*/Ela)