Langgam.id - Anggota komunitas motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan prajurit TNI kembali bertambah. Total keseluruhan yang terlibat hingga kini telah sebanyak lima orang.
"Berdasarkan hasil gelar, untuk tersangka bertmbah satu orang," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada langgam.id, Senin (2/11/2020).
Identitas tersangka kelima ini berinisial TR alias T (33) yang juga merupakan warga Provinsi Jawa Barat. Menurut Satake Bayu, tersangka berperan mendorong korban hingga terjatuh.
"TR alias T mendorong korban Serda Muhammad Yusuf sampai terjatuh. Hal ini dikuatkan keterangan saksi karyawan toko butik dan phoncell di tempat kejadian perkara," ujarnya.
.
Baca Juga: Anggota Moge Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI Bertambah Jadi 4 Orang
Sebelumnya, empat orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter telah lebih dulu ditetapkan tersangka. Mereka masing-masing berinisial HS alias A (48), JAD alias D (26) MS (49) dan B (18).
Para tersangka terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI yang berdinas di Kodim 0304/Agam. Korban mengalami luka di bagian bibir atas serta bengkak di kepala sebelah kiri belakang dan memar pada pinggang kiri.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya depan konter Handphone Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Aksi kekerasan yang dilakukan rombongan motor gede ini beredar di media sosial hingga viral. (Irwanda/SS)