InfoLanggam – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dharmasraya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama terkait inovasi layanan Nikahpedia pada Senin (22/12/2025).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Dharmasraya, Ramilus bersama seluruh Kepala KUA se-Dharmasraya. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Masdan.
Kepala Disdukcapil Dharmasraya, Ramilus mengatakan, inovasi Nikahpedia merupakan layanan integrasi pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan yang memastikan dokumen perkawinan serta dokumen kependudukan pengantin baru langsung tersedia setelah akad nikah dilaksanakan.
“Melalui sistem ini, data perkawinan yang tercatat di KUA secara otomatis terhubung dengan sistem administrasi kependudukan Dukcapil,” ujarnya.
Melalui inovasi Nikahpedia, terangnya, pasangan yang telah menikah akan langsung memperoleh sembilan dokumen resmi.
Yaitu, KTP-el dengan perubahan status kawin bagi suami dan istri (dua dokumen), kartu keluarga pasangan baru menikah, kartu keluarga baru orang tua masing-masing pasangan (dua dokumen), buku nikah untuk suami dan istri (dua buku), serta kartu nikah elektronik bagi kedua mempelai.
“Kehadiran Nikahpedia memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. Pasangan pengantin tidak lagi harus mengurus perubahan data kependudukan secara terpisah setelah menikah,” ucapnya.
Setelah akad nikah, ungkap Ramilus, kartu keluarga dengan status perkawinan terbaru, KTP-el dengan perubahan status kawin, serta dokumen pendukung lainnya dapat diproses secara cepat, akurat, dan tepat waktu.
“Ini merupakan komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang sederhana dan membahagiakan masyarakat,” sebut Ramilus.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Dharmasraya, Masdan mengapresiasi kolaborasi lintas sektor antara Kemenag dan Disdukcapil.
Menurutnya, sinergi ini akan memperkuat tertib administrasi negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Melalui keterlibatan seluruh KUA di Dharmasraya, kami memastikan data perkawinan tercatat dengan baik dan terintegrasi. Ini adalah langkah maju dalam pelayanan publik berbasis kolaborasi,” tuturnya. (*)






