Langgam.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (PANRB) telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional. Tahun 2020, pengalihan jabatan tersebut ditargetkan akan selesai.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, program ini untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pengambilan keputusan. “Sehingga terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik,” katanya dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi di Jakarta, Kamis (16/01/2020).
Akselerasi penyederhanaan birokrasi ini melalui lima tahap. Pertama, adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Tahap kedua, adalah pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Kemudian ketiga, adalah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.
Langkah keempat, jelas Menteri Tjahjo, adalah penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Serta tahapan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. "Tentu, pengecualian itu dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut," katanya, sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian PANRB.
Menteri Tjahjo menerangkan, jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.
Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. “Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB,” ujarnya.
Pada rapat koordinasi itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, Kementerian PANRB telah lebih dahulu memetakan pengalihan jabatan.
Kementerian PANRB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional. Kemudian disederhanakan, sehingga menyisakan 3 jabatan eselon III dan IV, dengan rincian 1 jabatan eselon III dan 2 jabatan eselon IV.
Penyederhanaan pejabat struktural hingga dua level adalah salah satu prioritas kerja Presiden Joko Widodo. Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah.
"Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan presiden," tegas Atmaji dalam rapat yang dihadiri para sekretaris daerah dan sekretaris jenderal/sekretaris utama kementerian/lembaga.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pasa Juni 2020.
Kemudian, pertengahan tahun 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah. "Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring," ujar Setiawan.
Tindak lanjut dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan pola kerja yang baru. Tentu akan berpengaruh pula dengan penataan formasi dan peta jabatan yang terkait dengan pola karier. Selain itu, pengalihan jabatan ini juga dibarengi dengan pola pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja.
Struktur birokrasi di instansi pemerintah berpengaruh pada Global Competitiveness Index, yang menempatkan Indonesia di posisi 50. Salah satu indikator indeks tersebut adalah human capital dan innovation ecosystem.
Dari sisi human capital, sebenarnya Indonesia masih saling kejar dengan Vietnam dan Thailand. "Inilah yang kita khawatir kalau birokrasi tidak disederhanakan, kita bisa terkejar oleh Vietnam," ungkap Setiawan.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, dan Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo. (*/SS)