Langgam.id - AS (25), pria di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) tega mencabuli anak bawah umur yang tidak lain merupakan pacarnya. Korban Berusia 14 tahun itu, dicabuli sebanyak tiga kali dalam dua hari.
AS yang telah ditetapkan tersangka itu berdalih tindakan tersebut dilakukan atas suka sama suka. Namun tersangka mengakui dirinya membujuk korban akan pindah agama demi menikahi korban.
"Mau nikah sama saya? Mau katanya, kita lakukan itu," kata AS kepada pihak kepolisian, Rabu (28/4/2021).
AS mengatakan dirinya ketika itu telah membuat kesepakatan dengan korban. Jika korban ingin ikut dengannya ke kampung halaman, maka korban akan pindah ke agama yang dianutnya.
"Kalau saya di sini (Padang) masuk ke agama dia (korban). Katanya mau. Ini perjanjian berdua," jelasnya.
Untuk menyakini korban, tersangka juga menyerahkan ijazah beserta KTP miliknya kepada korban sebagai jaminan. Akan tetapi, perbuatan tersangka tidak diterima pihak keluarga korban.
Apalagi, korban ketika itu akan pergi ikut dengan tersangka ke kampung halamannya. Sehingga, keluarga korban membuat laporan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saya baru satu bulan pacaran sama korban. Sebelumnya hanya pendekatan. Berkenalan di kafe tempat saya kerja, saya yang ajak pacaran," ujarnya.
AS mengaku menyesal atas perbuatannya. Apalagi, tersangka kini terancam 12 tahun penjara dan telah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
Dari perbuatan pencabulan itu, dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (Irwanda/ABW)