Langgam.id - Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung memutus atau menyelesaikan sebanyak 197 perkara tindak pidana. Paling mendominasi perkara narkoba.
Ketua PN Lubuk Basung, Yunindro Fuji Ariyanto mengatakan, total perkara masuk ke PN di tahun 2020 mencapai 178 perkara pidana. Namun yang sudah masuk putusan sebanyak 197 perkara.
"Yang lebihnya itu perkara yang belum selesai di tahun lalu,” katanya dikutip dari laman resmi Humas Pemkab Agam, Rabu (20/1/2021).
Dari total kasus terselesaikan itu, 69 perkara di antaranya adalah menyangkut narkotika. Kemudian, 22 perkara perjudian, 22 praperadilan dan 20 kasus perlindungan anak.
Selanjutnya, 19 perkara penganiayaan, 8 perkara tindak pidana ringan, 5 kasus penggelapan, dan 12 tindak pidana lain-lain.
"Nihil persidangan perzinaan, pencabulan dan pemerkosaan. Pidana anak dan pelanggaran lalu lintas juga tidak ada,” katanya.
Saat ini, PN Lubuk Basung masih melakukan persidangan dengan cara daring. Pihaknya berharap pandemi covid-19 lekas berakhir, sehingga proses persidangan bisa berjalan seperti biasa. (*/ICA)