Langgam.id - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana masih belum dilakukan pihak kepolisian. Sebelumnya, status kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, penetapan tersangka dalam kasus ini masih menunggu gelar perkara kedua dilaksanakan. Gelar perkara sepenuhnya dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
"Menunggu gelar perkara di Polda Sumbar untuk status. Ini untuk penetapan tersangka," kata Rico dihubungi langgam.id, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana Beri Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Dana Pokir
Rico mengakui belum mengetahui kapan gelar perkara kedua tersebut dilaksanakan. Hal ini sepenuhnya tergantung penyidik di Polda Sumbar.
"Karena yang menentukan Polda. Soal kasus dugaan korupsi ini kan gelar perkaranya yang melakukan Polda Sumbar," jelasnya.
Sebelumnya, gelar perkara pertama untuk menemukan unsur pidana dalam kasus ini juga dilaksanakan di Polda Sumbar pada Juni 2021. Kemudian, akan dilanjutkan gelar perkara kedua untuk penetapan tersangka.
"Tapi belum diketahui dan dipastikan Ilham Maulana yang tersangka, bisa yang lain. Tergantung hasil gelar perkara kedua nanti," ujarnya.
Rico mengungkapkan selama penyelidikan, temuan dalam kasus ini adalah adanya penyelewengan dana. "Uang dana pokir yang disalurkan ke masyarakat tidak sesuai. Setiap orang dipotong Rp500 ribu sampai Rp1 juta, bervariasi. Total ada 100 lebih orang," tuturnya.
Seperti diketahui, dari kasus ini, Polisi telah meminta keterangan saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pemerintah daerah. Begitupun memeriksa saksi-saksi lainnya.
Bahkan, sebelumnya Ilham Maulana juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang, meskipun sempat mangkir beberapa kali.