Langgam.id - Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Padang langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi terkait penerapan Perda KTR ke sejumlah tempat dan kantor publik.
Sebanyak empat lokasi dipilih untuk aosialisasi sekaligus praktek penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 oleh peserta Pelatihan Satgas KTR Kota Padang yang dinisiasi Dinas Kesehatan Kota Padang dan Andalas Tobacco Control.
Diantara lokasi yang didatangi adalah RSIA Mutiara Bunda, SMP Negeri 25 Padang, Kantor Camat Padang Utara, dan Cafe Damar Shaker, yang merupakan perwakilan dari 7 tatanan kawasan tanpa rokok.
Kegiatan diawali dengan silaturahmi dan sosialisasi kepada pimpinan dari lokasi-lokasi tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengenalkan satuan tugas dan melakukan diskusi terkait Perda KTR.
Tim Satgas KTR juga melakukan observasi di sekitar lokasi untuk memeriksa 8 indikator kawasan tanpa rokok, termasuk tanda larangan merokok, orang yang merokok, penjualan rokok, puntung rokok, bau asap, asbak, iklan rokok, dan ruang khusus merokok.
Sosialisasi yang dilakukan Satgas KTR Kota Padang itu mendapat sambutan positif dari Manajer Cafe Damar Shaker, Vidi Aulia.
"Banyak hal positif yang kami terima dari tim yang datang hari ini. Terutama terkait penerapan KTR," ujarnya dikutip dari Kominfo, Jumat (7/2/2025).
Dia pun mengaku siap bekerja sama dengan Satgas KTR Kota Padang untuk menciptakan Kota Padang sehat dan nyaman.
"Kami juga ingin memberikan kenyamanan terhadap pengunjung kami. Terimakasih karena sudah memilih tempat kami untuk melakukan sosialisasi ini," terang Vidi. (*/Fs)