Langgam.id - Kuasa Hukum Ahli Waris Kallista Ryantori dari Konsultan Hukum Sirhan Hawary, Mayjen TNI (Purn) DR. Agus Dhani Mandaladikari, mendatangi Polda Sumatra Barat (Sumbar), beberapa waktu lalu, meminta laporan tersebut dihentikan.
Ia meminta dihentikannya laporan polisi terkait sengketa Paten Perbaikan Konstruksi Sarang Laba (Pondasi PKSLL) nomor : IDP0018808 temuan Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto, dan Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (Pondasi KJRB) Nomor : IDP00043873 di Polda Sumbar.
Saat ini hak Paten Pondasi KJRB milik almarhum Ryantori dalam proses hukum di Polda Sumbar, karena dilaporkan pihak lain yang menyatakan bahwa hak paten milik Ryantori tersebut meniru.
“Kami kuasa hukum Kallista Ryantori, anak ahli waris dari almarhum Ryantori sebagai terlapor datang ke Polda Sumbar. Kami menanyakan kenapa bisa kasus ini dinaikan ke penyidikan, sementara penemu awal dari teknologi Kontruksi Sarang Laba- Laba (KSLL) adalah benar Ir. Ryantori dan Ir. Sitjipto,” ungkap Mayjen TNI (Purn) DR. Agus Dhani, dalam siaran resmi, Senin (15/7/2024).
Ia menyatakan kedua teknologi tersebut, Pondasi PKSLL dan Pondasi KJRB adalah temuan Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto.
"Kok bisa penemu dilaporkan meniru temuannya sendiri di Polda Sumbar. Bagaimana bisa seorang Anak bangsa sebagai penemu dikriminalisasi, sampai dibawa ke ranah hukum atas karya hasil buah ide pemikirannya sendiri. Dimana proses panjang untuk menciptakan karya, justru diakui oleh orang yang tidak berhak," ujarnya.
Menurutnya, jika hal seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan banyak orang-orang berpotensi dan berbakat yang takut dicuri dan dikriminalisasi hasil karya mereka, sehingga menimbulkan dampak menghambat pembangunan bangsa sendiri.
Ia menambahkan kasus perdatanya saat ini juga masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta.
"Kan harusnya kasus di Polda Sumbar untuk sementara dihentikan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasus sengketa hak paten ini,” ucapnya.
Mayjen TNI (Purn) DR. Agus Dhani menyebut bahwa Kemenkumham Republik Indonesia pada 28/05/2024 juga telah menerbitkan sebuah surat yang menyatakan bahwa hak paten Pelapor dengan Terlapor di Polda Sumbar itu memiliki hak paten yang berbeda.
“Jadi sudah jelas Paten Nomor : IDP0018808 dengan Paten Nomor : IDP 00043873 sesuai dengan database yang terdapat pada direktorat jenderal kekayaan intelektual memiliki klaim yang berbeda dan masing-masing Paten tesebut memiliki patentabilitas (kebaruan dan langkah inventif)," tuturnya.
Dan Paten No.IDP0018808 dengan judul “Perbaikan Kontruksi Sarang Laba-Laba” (PKSLL) sudah berakhir masa perlindungannya sejak tanggal 28 Januari 2024 sehingga Paten tersebut menjadi milik publik (publik domain) sehingga tidak lagi mendapat perlindungan.
Sebelumnya Kemenkumhan Republik Indonesia telah Membekukan Sertikat Paten Perbaikan Konstruksi Sarang Laba – Laba (PKSLL) nomor : IDP0018808 tanggal 31 Oktober 2019, dikarenakan adanya fakta bahwa pengalihan hak dari inventor Ir Ryantori dan Ir.Sutjipto kepada PT. Katama Suryabumi bukan merupakan pengalihan hak melainkan hanya surat kuasa.
Dan PT Katama Suryabumi merasa keberatan atas pembekuan Paten yang diilakukan Dirjen HKI KemenkumHam tersebut. Kemudian melakukan upaya hukum menggugat Dirjen KI Kemenkumham ke PTUN, namun hasilnya gugatan mereka ditolak.
"Yang anehnya lagi dalam kasus ini yang menjadi terlapor kembali adalah Kallista Ryantori, anak ahli waris dari almarhum Ryantori. Apa bisa kasus pidana diwariskan kepada anaknya?,” ucap Agus Dhani.
Pihaknya minta kepada Kapolda sumbar c/q Dir Krimsus Polda Sumbar untuk menghentikan kasus ini untuk sementara agar adanya kepastian hukum terhadap perdatanya dahulu yang masih berjalan di Pengadilan Niaga di jakarta.
"Klien kami juga siap untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku karena sudah jelas bahwa adanya peryataan dari Kemenkumham bahwa hak Paten yang dimiliki pelapor dan terlapor berbeda," ucapnya.
Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suhariyono, atas pengakuan Agus Dhani sudah menyampaikan kepada Dirkrimsus, Kombes Pol Alfian Nurnas agar bekerja profesional, dan tidak berpihak kepada salah satu pihak.
Sampai saat ini, Polda Sumbar belum memberikan keterangan terkait sengketa hak paten kepada Kalistata Ryantori anak ahli waris almarhum Ryantori penemu Pondasi PKSLL dan Pondasi KJRB. (*/Fs)