Langgam.id – Penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari (34) oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57), Jumat (22/11/2024), menuai sorotan tajam.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatra Barat menilai peristiwa ini mencerminkan kelemahan perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup sekaligus memperkuat dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kejahatan lingkungan.
Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Riswandi menegaskan bahwa insiden ini melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28A UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ihsan menyebut bahwa penembakan tersebut menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan dalam institusi kepolisian.
“Kami melihat adanya indikasi bahwa penembakan ini terkait dengan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya tambang galian C di Solok Selatan,” ujar Ihsan.
Ia juga menyoroti minimnya evaluasi penggunaan senjata api di tubuh Polri yang kerap memicu kekerasan.
PBHI Sumbar mengungkapkan, penembakan ini menambah catatan kelam mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup. Meskipun sudah ada regulasi seperti PermenLHK Nomor 10 Tahun 2024, penerapan di lapangan dinilai masih lemah, terutama karena pelaku kejahatan lingkungan diduga melibatkan aktor-aktor dalam institusi berwenang.
PBHI Sumbar mendesak langkah konkret sebagai berikut:
- Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, termasuk memeriksa Kapolda Sumatra Barat terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kejahatan lingkungan.
- Kapolri mencopot Kapolda Sumbar karena dianggap gagal memimpin institusi di wilayahnya.
- Penguatan regulasi dan pengawasan untuk menjamin perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup.
PBHI Sumbar menilai insiden ini menjadi bukti lemahnya evaluasi dan sanksi terhadap oknum polisi yang menyalahgunakan senjata api. Mereka juga mengkritisi lemahnya pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sering kali mandul tanpa pengawasan ketat.
“Negara harus hadir lebih kuat dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup yang kerap menghadapi ancaman bahkan dari pihak yang semestinya melindungi,” tegas Ihsan.
Langkah konkret dan evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Kronologi Penembakan
Penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di area parkir Polres Solok Selatan. Menurut Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, tersangka AKP Dadang Iskandar menembak korban dari jarak dekat sebanyak dua kali di bagian pelipis dan pipi, yang mengakibatkan kematian.
Tersangka menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar pada pukul 03.30 WIB dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api dinas, magazen, serta mobil.
Kapolda menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan berkomitmen untuk menindak tegas tersangka. Dalam minggu ini, Polri akan memproses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku.
Jenazah korban telah dipulangkan ke kampung halaman di Makassar atas permintaan keluarga. (*/yki)