Pendiri UPI YPTK Padang Herman Nawas Wafat

Langgam.id- Pendiri Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang Herman Nawas meninggal dunia, Sabtu (31/10/2020). Kabar meninggalnya Herman Nawas diunggah di Instagram UPI YPTK Padang @upiyptk_padang.

Ucapan duka juga mengalir di berbagai linimasa media sosial dan WhatsApp Grup. Di antaranya Anggota DPR RI Guspardi Gaus.
.
Baca Juga: Jenazah H. Herman Nawas Disalatkan Setelah Zuhur, Rencana Dikebumikan di Batu Loyo

“Innaa Lillaahi Wa Innaa Ilaihi Raaji’uun. Kami menyampaikan duka, atas berpulangnya ke Rahmatullah Bapak H. Herman Nawas, Ketua Yayasan YPTK UPI. Semoga Husnul Khatimah dan ditempatkan di Syurga Allah SWT.  Aamiin,” tulis Guspardi.

Almarhum dan istri awalnya mendirikan  Yayasan Perguruan Tinggi Komputer (YPTK) Padang pada 1985.

Berdasarkan situs resmi UPI YPTK https://upiyptk.ac.id/, YPTK Padang mengembangkan diri menjadi Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang, dengan SK Mendinas RI, No. 29/D/0/2001.

Almarhum juga aktif di Emotional Spritual Quotient (ESQ). Ia pernah menjabat Ketua DPW Forum Ko­munikasi Alumni ESQ Sumbar. (AE)

Baca Juga

12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
Posko Kesehatan Polda Sumbar, Korban Banjir Padang Keluhkan Gangguan Kesehatan
Posko Kesehatan Polda Sumbar, Korban Banjir Padang Keluhkan Gangguan Kesehatan
Guru dan Siswa SMPN 41 Padang Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir, Minta Pemko Sediakan Eskavator
Guru dan Siswa SMPN 41 Padang Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir, Minta Pemko Sediakan Eskavator
Cerita Warga Korban Kebakaran Pauh, Ada Ledakan Keras Sebelum Api Membesar
Cerita Warga Korban Kebakaran Pauh, Ada Ledakan Keras Sebelum Api Membesar
Tim SAR Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Batang Saman Pasaman Barat
Tim SAR Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Batang Saman Pasaman Barat
Sidang Pemuda Mentawai Yogi Starlink, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Sidang Pemuda Mentawai Yogi Starlink, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan