Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) ikut terlibat dalam program vaksinasi massal untuk percepatan penanganan covid-19. Program vaksinasi BIN bahkan dilakukan dari rumah ke rumah (door to door) di 14 provinsi, termasuk Sumatra Barat (Sumbar).
Menurut Pakar Hukum Universitas Andalas (Unand), Elwi Danil, keterlibatan BIN dalam program vaksinasi massal tidak ada masalah. Apalagi saat ini kondisi wabah pandemi.
"Menurut saya, dalam kondisi pandemi seperti ini, kalau tujuannya untuk kemanusiaan, untuk membantu orang banyak, membantu pemerintah, untuk mendistribusikan vaksin, saya pikir ini positif saja," kata Elwi Danil dihubungi langgam.id, Jumat (30/7/2021).
Elwi Danil mengungkapkan, siapa pun boleh terlibat, meskipun vaksinasi bukan tugas utama lembaga tersebut. Sama halnya dengan TNI dan Polri yang juga ikut mensukseskan program vaksinasi.
Contoh lainnya, kata dia, pihak kampus terlibat dalam vaksinasi. Sebenarnya program itu bukan tugas pihak kampus, namun demi kemanusiaan hal itu tidak masalah.
"Saya pikir tidak ada salahnya. Dalam arti kata, boleh-boleh saja, siapa pun boleh terlibat gitu. Karena seperti TNI bekerja sama melakukan vaksinasi, Polisi (juga). Kan bukan pekerjaan mereka (vaksinasi) semua, tapi kan mereka boleh, kan," ujarnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Praktisi hukum, Mevrizal. Ia berpendapat, tidak ada aturan hukum yang dilanggar oleh BIN terkait terlibat dalam program vaksinasi massal.
"(Dari segi aturan ada yang salah?) tidak ada. Kalau dalam masa pandemi, semua pihak tidak ada persoalan kalau berpartisipasi terlibat, supaya pandemi berakhir," ujar Mevrizal.
"Jadi semua potensi lembaga negara, sepanjang tidak ada kepentingan, tidak ada persoalan. Apapun lembaga negaranya. Memberikan (kontribusi) demi kemanusiaan. Namanya pandemi, darurat," sambungnya.