Pendaftaran CPNS Pemprov Sumbar Diperpanjang hingga 30 November 2019

asn mudik

Ilustrasi ASN. (Rahmadi)

Langgam.id- Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diperpanjang.

Semula pendaftaran akan ditutup Kamis 28 November 2019, kini diperpanjang hingga 30 November 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Abdul Gafar mengatakan, perpanjangan pendaftaran berdasarkan instruksi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pendaftaran.

“Ada perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 30 November,” katanya kepada langgam.id, saat dihubungi, Kamis (28/11/2019).

Pemprov Sumbar mendapatkan 603 kuota CPNS tahun ini. Sebanyak 159 formasi tenaga kesehatan, 336 tenaga pendidikan, dan 108 tenaga teknis yang di dalamnya termasuk 12 disabilitas.

Pendaftaran sudah mulai dibuka sejak 15 November. Pendaftaran dapat dilakukan di halaman sscasn.bkn.go.id dan https://bkd.sumbarprov.go.id. (Rahmadi)


 

Baca Juga

Produksi padi Sumbar pada 2023 lalu mencapai 1.457.502,44 ton. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan 2022 lalu yaitu 1.373.532,19 ton.
Penerapan PM-AAS, Pemprov Sumbar Targetkan Produksi Gabah 12 Ton per Hektare
Hari Bakti TNI AU ke-79, Wagub Vasko: Pemprov Sumbar Komitmen Perkuat Kolaborasi
Hari Bakti TNI AU ke-79, Wagub Vasko: Pemprov Sumbar Komitmen Perkuat Kolaborasi
TKD Pemprov Sumbar Bertambah Rp534 Miliar, Fokus Pemulihan Infrastruktur hingga Penguatan Ekonomi Masyarakat
TKD Pemprov Sumbar Bertambah Rp534 Miliar, Fokus Pemulihan Infrastruktur hingga Penguatan Ekonomi Masyarakat
Pemulihan Pascabencana, Pemprov Sumbar Optimalkan Tambahan TKD Rp534 Miliar
Pemulihan Pascabencana, Pemprov Sumbar Optimalkan Tambahan TKD Rp534 Miliar
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Mahyeldi: Masukan Jadi Evaluasi Tata Kelola
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui DPRD, Mahyeldi: Masukan Jadi Evaluasi Tata Kelola
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah