Pendaftaran Calon Independen Pilkada Sumbar Belum Jelas

KPU Sumbar

Ketua KPU Sumbar Amnasmen (Foto: Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan segera membuka pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, mengatakan pihaknya semula berencana membuka pendaftaran untuk calon perseorangan mulai tanggal 9 Desember 2019. Namun arahan terbaru KPU RI, pendaftaran kemungkinan diundur ke tanggal 14 Januari 2020.

"Kepastiannya menunggu instruksi resmi dari KPU RI. Seharusnya hari ini KPU kabupaten dan kota mengumumkan jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan, namun diundur sampai waktu yang belum ditentukan," ujarnya di Padang, Senin (25/11/2019).

Saat ini, KPU Sumbar sudah menetapkan jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan. Berdasarkan penghitungan diperoleh sebanyak 316 ribu pemilih dari jumlah pemilih yang ada di Sumbar. Pendaftaran bagi calon perseorangan ditutup pada tanggal 3 maret 2020.

"Kami butuh data faktual dengan verifikasi sensus dari tim KPU, apakah yang independen itu benar-benar didukung," ujarnya.

Sementara untuk pendaftaran bagi calon yang didukung partai politik dilakukan pada tanggal 16-18 Juni 2020. Lalu KPU akan menetapkan semua calon pada tanggal 8 Juli 2019.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan sesuai UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Pasal 41 ayat 2 huruf (d), (e) dan PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilwakot Pasal 10 ayat (1): jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus di dukung 6,5 persen.

Sedang ayat (2): jumlah dukungan sebagaimana di ayat (1) harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kota yang bersangkutan. Ayat (3): jika hasil penghitungan sebagaimana dimaksud menghasilkan angka pecahan maka dilakukan pembulatan ke atas. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran