Langgam.id - Seorang pria berinisial AB (35) di Padang ditangkap polisi karena diduga mencuri oli. Penangkapan tersangka pencuri oli itu bermula dari rekaman yang tertangkap kamera CCTV.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, warga Kelurahan Rawang, Padang Selatan itu ditangkap Tim Klewang Satreskrim di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.
Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan polisi tentang aksi pencurian oli di gudang PT Serunting Sriwijaya di kawasan Batung Taba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Setela melihat tersangka dalam rekaman CCTV, tim opsnal pimpinan Ipda Adrian Afandi lalu mencari keberadaannya.
Begitu tahu keberadaan tersangka, polisi menuju ke lokasi. Ia ditangkap saat sedang bekerja di pelabuhan pada Rabu (4/1/2023).
Polisi kemudian melakukan interogasi. Tak bisa mengelak, tersangka mengaku memang mencuri 70 liter oli di gudang itu. Oli tersebut terdiri dari 35 liter shell dan 35 liter Meditran SX40.
“Pelaku mengaku menjual hasil curian ke daerah Simpang Ikal Rawang Padang Selatan Kota Padang kepada penadah berinisial S,” kata kasat reskrim, sebagaimana dirilis situs resmi Polresta Padang, Sabtu (7/1/2023)
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa oleh polisi ke Maporesta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. (*/SS)