Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Pedagang hanya dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, dikutip dari rilis Kominfo Padang, Minggu (22/1/2023).

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(*/FS)

Tag:

Baca Juga

Lakukan Pengujian, Pemko Padang Klaim 32 Unit EWS Tsunami Berfungsi dengan Baik
Lakukan Pengujian, Pemko Padang Klaim 32 Unit EWS Tsunami Berfungsi dengan Baik
Difasilitasi Semen Padang dan FPM Koto Lua, Yoga Pratama Berangkat Kerja ke Jepang
Difasilitasi Semen Padang dan FPM Koto Lua, Yoga Pratama Berangkat Kerja ke Jepang
Viral Soal Kepemilikan Resor di Mentawai, Perti Ingatkan Pemda Perjelas Data Pemilik
Viral Soal Kepemilikan Resor di Mentawai, Perti Ingatkan Pemda Perjelas Data Pemilik
Libur Maulid Nabi, KAI Sumbar Layani 8.181 Penumpang
Libur Maulid Nabi, KAI Sumbar Layani 8.181 Penumpang
Pemkab Agam Bantu Korban Kebakaran di Pauh Kamang Mudiak
Pemkab Agam Bantu Korban Kebakaran di Pauh Kamang Mudiak
Material banjir bandang berupa kayu bekas penebangan di kawasan pantai Parkit Padang.
Gugatan Bencana Ekologis Sumbar, Tim Advokasi Nilai Pemulihan Belum Berjalan Optimal