Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Pedagang hanya dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, dikutip dari rilis Kominfo Padang, Minggu (22/1/2023).

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(*/FS)

Tag:

Baca Juga

Langgam.id-cerah berawan
Cuaca Sumbar Hari Ini: Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Ringan
Beberapa pekan belakangan ini, Kota Padang diselimuti kabut asap. Akan tetapi pada Selasa, terjadi perbaikan kualias udara di Kota Padang
Pagi Ini, Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
100 Pelaku Usaha Kuliner Sumbar Ikuti Program MASAMO 2026 di UNP
100 Pelaku Usaha Kuliner Sumbar Ikuti Program MASAMO 2026 di UNP
Jelang MTQ Nasional di Semarang, Gubernur Mahyeldi Beri Penguatan Kafilah Sumbar
Jelang MTQ Nasional di Semarang, Gubernur Mahyeldi Beri Penguatan Kafilah Sumbar
Bupati Tanah Satar: IKTD Harus Rangkul Seluruh Perantau Tanpa Membedakan Latar Belakang
Bupati Tanah Satar: IKTD Harus Rangkul Seluruh Perantau Tanpa Membedakan Latar Belakang
Cermin Lama dengan Wajah Baru
Cermin Lama dengan Wajah Baru