Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Pedagang hanya dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, dikutip dari rilis Kominfo Padang, Minggu (22/1/2023).

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(*/FS)

Tag:

Baca Juga

274 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sumbar, Tembus Empat Besar Nasional
274 Gerai Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Sumbar, Tembus Empat Besar Nasional
Dikritik Soal Anggaran, Pemprov Sumbar: Pemulihan Pascabencana dan Perawatan Aset jadi Prioritas
Dikritik Soal Anggaran, Pemprov Sumbar: Pemulihan Pascabencana dan Perawatan Aset jadi Prioritas
Gubernur Mahyeldi Pimpin Goro Gerakan Indonesia Asri, Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan Sebagai Budaya
Gubernur Mahyeldi Pimpin Goro Gerakan Indonesia Asri, Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan Sebagai Budaya
DCL Dharmasraya 2026: Duel Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan jadi Pembuka
DCL Dharmasraya 2026: Duel Siguntur FC vs PSGM Gunung Medan jadi Pembuka
Humas FC Semen Padang Juara Mini Soccer JPS Cup 2026
Humas FC Semen Padang Juara Mini Soccer JPS Cup 2026
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Pendapatan Daerah Kota Padang Capai Rp2,85 Triliun
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025: Pendapatan Daerah Kota Padang Capai Rp2,85 Triliun