Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Pedagang hanya dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, dikutip dari rilis Kominfo Padang, Minggu (22/1/2023).

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(*/FS)

Tag:

Baca Juga

Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Bek Muda Bagas Kaffa Resmi Gabung Semen Padang FC
Bek Muda Bagas Kaffa Resmi Gabung Semen Padang FC
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Kasus Kematian Bayi Alceo di RSUP M Djamil: MDP Nyatakan Nakes Tidak Bersalah, Keluarga Kecewa 
Kasus Kematian Bayi Alceo di RSUP M Djamil: MDP Nyatakan Nakes Tidak Bersalah, Keluarga Kecewa 
Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Matangkan Persiapan HJK ke-357, Pemko Padang Bakal Rayakan Selama 12 Hari
Matangkan Persiapan HJK ke-357, Pemko Padang Bakal Rayakan Selama 12 Hari