Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Pedagang hanya dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, dikutip dari rilis Kominfo Padang, Minggu (22/1/2023).

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(*/FS)

Tag:

Baca Juga

Sejumlah wilayah di Pesisir Selatan diterjang banjir hingga longsor karena dipicu hujan deras. (Dok. BPBD Kabupaten Pesisir Selatan)
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Sejumlah Titik Butuh Alat Berat
Polresta Padang akhirnya membekuk terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Padang. (Dok. Polresta Padang)
Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Padang Ditangkap, Diburu Gegara Ponsel Tertinggal
Fakta-Fakta Persidangan Kasus Yogi Pemilik Sikakap Online, dari Izin hingga Tuntutan 3 Bulan Penjara
Fakta-Fakta Persidangan Kasus Yogi Pemilik Sikakap Online, dari Izin hingga Tuntutan 3 Bulan Penjara
Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Porprov Sumbar 2026: Padang Kokoh di Puncak dengan Raihan 112 Emas
Koto Tangah Siapkan 16 Venue untuk MTQ ke-42 Kota Padang
Koto Tangah Siapkan 16 Venue untuk MTQ ke-42 Kota Padang
Bidik Kota Gastronomi UNESCO, Pemko Padang Libatkan 20 Ribu Pelaku Usaha Kuliner
Bidik Kota Gastronomi UNESCO, Pemko Padang Libatkan 20 Ribu Pelaku Usaha Kuliner