Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Pedagang hanya dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, dikutip dari rilis Kominfo Padang, Minggu (22/1/2023).

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(*/FS)

Tag:

Baca Juga

Produksi padi Sumbar pada 2023 lalu mencapai 1.457.502,44 ton. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan 2022 lalu yaitu 1.373.532,19 ton.
Program Sawah Pokok Murah di Agam Sentuh 7.219 Hektare Lahan
Peneliti AI Dini Fronitasari Luncurkan Buku Strategi Scale-Up Bisnis untuk Bantu UMKM Manfaatkan AI
Peneliti AI Dini Fronitasari Luncurkan Buku Strategi Scale-Up Bisnis untuk Bantu UMKM Manfaatkan AI
Lampaui Target, Rendang untuk Korban Gempa NTT Terkumpul 1,8 Ton
Lampaui Target, Rendang untuk Korban Gempa NTT Terkumpul 1,8 Ton
Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Barat (Sumbar) berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2022 mencapai 251.591,14 hektare (Ha).
Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan di Sumbar Dipersoalkan, Ekonom: Jangan Ada Tagihan Tanpa Dasar Pengukuran
Polisi Razia Tambang Emas di Solok Selatan, Hanya Temukan Peralatan Bekas Tambang
Polisi Razia Tambang Emas di Solok Selatan, Hanya Temukan Peralatan Bekas Tambang
Gubernur Mahyeldi Dorong Pertanian Sumbar Berbasis Smart Farming
Gubernur Mahyeldi Dorong Pertanian Sumbar Berbasis Smart Farming