Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Pedagang hanya dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, dikutip dari rilis Kominfo Padang, Minggu (22/1/2023).

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(*/FS)

Tag:

Baca Juga

Wako Padang Lepas Peserta Program Pelatihan Kerja ke Jepang dan Turki
Wako Padang Lepas Peserta Program Pelatihan Kerja ke Jepang dan Turki
Lepas Merdeka Bike 81 Km, Gubernur Mahyeldi Ajak Generasi Muda Lebih Aktif Berolahraga
Lepas Merdeka Bike 81 Km, Gubernur Mahyeldi Ajak Generasi Muda Lebih Aktif Berolahraga
DLH Sumbar: Ombudsman Pastikan Tak Ada Maladministrasi oleh Gubernur soal Perizinan PT SPS
DLH Sumbar: Ombudsman Pastikan Tak Ada Maladministrasi oleh Gubernur soal Perizinan PT SPS
BMKG mencatat terdapat sebanyak 13 kali gempa bumi terjadi di Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya selama periode 23-29 Mei 2025.
Gempa Sumut Magnitudo 6,4 SR Dirasakan Cukup Kuat di Sumbar
Pemko Padang Kebut Pengerjaan Sejumlah Titik Infrastruktur Terdampak Bencana
Pemko Padang Kebut Pengerjaan Sejumlah Titik Infrastruktur Terdampak Bencana
Langit Sumbar Berkabut, DLH Pastikan Kualitas Udara Masih Kategori Sedang
Langit Sumbar Berkabut, DLH Pastikan Kualitas Udara Masih Kategori Sedang