Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Pedagang hanya dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, dikutip dari rilis Kominfo Padang, Minggu (22/1/2023).

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(*/FS)

Tag:

Baca Juga

Rapor Siswa SD dan SMP di Padang Dibagikan Via Online
Kabut Asap Makin Pekat, Pemkab Solsel Alihkan Pembelajaran SD-SMP ke Rumah
Pesan Djati untuk Jawari yang Jadi Kapolda Sumbar: Rangkul Tokoh Adat dan Agama di Ranah Minang
Pesan Djati untuk Jawari yang Jadi Kapolda Sumbar: Rangkul Tokoh Adat dan Agama di Ranah Minang
Jawari Resmi Jadi Kapolda Sumbar, Tiba di Mapolda Disambut Tari Gelombang
Jawari Resmi Jadi Kapolda Sumbar, Tiba di Mapolda Disambut Tari Gelombang
Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov Sumbar, Raih 16 Medali Emas
Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov Sumbar, Raih 16 Medali Emas
Harga Cabai Lokal di Pasar Raya Padang Masih Tinggi, Rp75 Ribu per Kg
Harga Cabai Lokal di Pasar Raya Padang Masih Tinggi, Rp75 Ribu per Kg
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perkim LH Padang Panjang, Jeff Raymoon mengatakan bahwa saat ini kabut asap di Padang Panjang
Kualitas Udara Sejumlah Daerah di Sumbar Tidak Sehat Pagi Ini