Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Pedagang hanya dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

"Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, dikutip dari rilis Kominfo Padang, Minggu (22/1/2023).

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

"Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko," ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

"Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu," ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(*/FS)

Tag:

Baca Juga

Pemerintah baru saja menggelontorkan paket stimulus ekonomi 2025 yang terdiri atas 8 program akselerasi, 4 program lanjutan dan 5 program
Stimulus Ekonomi 2025, Ojol dan Pekerja Lepas Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintah
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Semen Padang FC memboyong 22 pemain ke markas Persebaya pada lanjutan pekan keenam Super League musim 2025/2026
Semen Padang FC Boyong 22 Pemain ke Kandang Persebaya
Kuliah Umum di UNAND, Mentan Amran Dorong Komersialisasi Gambir ke Pasar Global
Kuliah Umum di UNAND, Mentan Amran Dorong Komersialisasi Gambir ke Pasar Global
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Imam Bonjol Padang menggelar acara serah terima jabatan wakil dekan untuk periode 2025-2029,
FDIK UIN IB Padang Adakan Serah Terima Jabatan Wakil Dekan Periode 2025-2029
Pemko Padang menggelar pasar murah guna membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menekan laju inflasi dan menjaga
Jaga Stabilitas Harga, Pemko Padang Gelar Pasar Murah di Tiga Kecamatan