Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Penataan Pasar Raya, PKL Hanya Boleh Berjualan Setelah Pukul 3 Sore

Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang. (Foto: Kominfo Padang)

Langgam.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan Pasar Baru, di Pasar Raya Padang ditertibkan. Pedagang hanya dibolehkan berjualan di atas pukul tiga sore.

“Apabila kedapatan berjualan sebelum pukul tiga sore, barang jualan pedagang kita tertibkan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah, dikutip dari rilis Kominfo Padang, Minggu (22/1/2023).

Selain diharuskan berjualan di atas pukul tiga sore, pedagang tidak dibolehkan menutupi toko yang ada di belakangnya. Serta tidak menutupi jalan menuju toko. Sehingga nantinya diharapkan pasar akan sedap dipandang mata.

“Tidak boleh menutupi pandangan toko, dan tidak boleh memajang ataupun memasang terpal yang menutup toko,” ujar Syahendri Barkah.

Dinas Perdagangan Kota Padang sudah menentukan garis batas berdagang. PKL tidak boleh melewati garis dan menganggu ketertiban.

Syahendri Berkah mengatakan, pihaknya akan memberi surat peringatan apabila masih ada PKL yang melanggar. Jika kedapatan, pihaknya bersama Satpol PP Padang akan melakukan penertiban.

“Kami sudah memberikan surat edaran kepada PKL sebanyak dua kali dan harapan kita PKL patuh dan komitmen terhadap aturan itu,” ujar Kadis Perdagangan Kota Padang itu.(*/FS)

Tag:

Baca Juga

Bupati Solok Selatan Kukuhkan Syamsurizaldi Lanjutkan Jabatan Sekda 5 Tahun ke Depan
Bupati Solok Selatan Kukuhkan Syamsurizaldi Lanjutkan Jabatan Sekda 5 Tahun ke Depan
Wisuda Periode ke-144, UNP Lepas 1.395 Wisudawan
Wisuda Periode ke-144, UNP Lepas 1.395 Wisudawan
DLH Padang Rekrut 60 Penggerak Pilah Sampah, Turun ke Rumah Warga Selama 100 Hari
DLH Padang Rekrut 60 Penggerak Pilah Sampah, Turun ke Rumah Warga Selama 100 Hari
Semen Padang Ambil Bagian Dukung Perbaikan 11 Rumah Tak Layak Huni di Solok Selatan
Semen Padang Ambil Bagian Dukung Perbaikan 11 Rumah Tak Layak Huni di Solok Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp. 3.7 miliar untuk jasa tenaga keamanan.
Viral Aksi Asusila Diduga 2 ASN Pemprov Sumbar, Videonya Beredar
Ilustrasi karhutla
Dinas Kehutanan Sumbar Ingatkan Pembakar Lahan, Bisa Berujung Proses Hukum