Penanganan Bencana Banjir Bandang, Pemprov Sumbar Kucurkan Rp23 Miliar

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sudah mengucurkan dana Rp23 miliar dalam rangka penanganan bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi atau galodo terjadi beberapa waktu lalu.

“Anggaran yang sudah dikucurkan Pemprov Sumbar untuk penanganan bencana banjir itu mencapai Rp23 miliar. Dana itu berasal dari pos anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT),” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumbar, Hansastri dikutip dari Infopublik, Jumat (17/5/2024).

Dana yang telah dikucurkan itu, jelas Hansastri digunakan untuk masa tanggap darurat saja, seperti pendirian posko-posko dan juga bantuan-bantuan.

“Kalau untuk rehab rekon nanti beda lagi jumlah alokasi anggarannya,” ucap Hansastri lagi.

Kemudian, dalam masa tanggap darurat itu, Hansastri menerangkan Pemprov sudah lakukan langkah-langkah penanganan, mulai dari membuat posko bencana, beberapa dapur umum, dirikan pos-pos kesehatan.

Selanjutnya, pemprov juga lakukan kegiatan pemulihan jalan, normalisasi sungai tempat banjir itu terjadi, dan prasarana dasar lainnya.

“Itu kami lakukan untuk bisa melayani korban banjir bandang lahar dingin Gunung Marapi itu,” tukasnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai