Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil mengamankan yang diduga seorang penadah motor bodong di Kecamatan Linggo Sari Baganti. Dari tangan pelaku, diamankan sebanyak delapan unit sepeda motor tanpa surat-surat.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Cepi Noval menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat. “Tersangka berinisial S (56), warga Kampung Alang Sungkai. Semua barang bukti ditemukan di dalam rumahnya,” ujar Cepi Noval, Sabtu (15/2/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Cepi, motor itu tanpa surat-surat, didatangkan dari Kabupaten Merangin, Jambi. Motor diangkut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil colt diesel.
Menurutnya, delapan unit motor bodong tersebut sudah didatangkan sejak satu bulan yang lalu. Begitu mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi.
“Kita sudah minta kepada S surat-surat motor itu, tapi tak bisa dia tunjukkan. Kita langsung mengamankan S beserta barang bukti delapan unit sepeda motor, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, barang bukti yang diamankan itu diantaranya, satu unit sepeda motor merek Honda Verza warna hitam. Satu unit sepeda motor merek Yamaha Bison warga putih.
Lalu, satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna putih, satu uni Honda Scopy warna putih, satu unit Honda Genio warna merah dan satu unit sepeda motor merek Yamaha X-Rode warna hijau.
Selain itu, sada juga satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dan satu unit Honda Grand warna hitam. (ICA/ZE)