Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Masyarakat antri untuk mendapatkan nomor antrian dalam pengurusan pajak kendaraan disaat hari terakhir pemutihan gelombang I, Sabtu (31/10), di Kantor Samsat Padang, GOR H. Agus Salim, Kota Padang. Foto: YH

Langgam.id - Otoritas terkait memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember mendatang. Sebelumnya pemutihan sudah berjalan dari tanggal 1 September hingga 31 Oktober 2020.

"Mulai 1 September 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020, diperpanjang sampai dengan 15 Desember 2020," demikian pengumuman yang ditempelkan di Kantor Samsat Padang, kawasan GOR H. Agus Salim, Sabtu (31/10).

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Padang, Hidayat, mengungkapkan, tingginya antusiasme masyarakat mengurus pajak kendaraan di masa pemutihan dua bulan yang sudah berlalu, membuat pihaknya memperpanjang masa pemutihan.

Sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan 4 item yang dilakukan dalam pemutihan atau relaksasi keringanan pajak yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik lama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).

Kemudian, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA Sumbar dan nomor polisi non BA atau luar Sumbar.

"Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama, biar kepemilikan kendaraannya atas nama yang menguasai," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin.

Zaenuddin menghimbau masyarakat yang dulu saat terdampak covid-19 belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati, makanya sekarang datang saja ke kantor samsat.

Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 60 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB serta Pembebasan BBN-KB 2020. (Rahmadi/Osh)

Baca Juga

Tapping box padang
Sampai Agustus 2023, Penerimaan Pajak di Sumbar Capai Rp3,56 Triliun
Partai Buruh Minta Pemerintah Audit Forensik Penerima Pajak
Partai Buruh Minta Pemerintah Audit Forensik Penerima Pajak
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Menkeu Terbitkan Peraturan Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan
Langgam.id - Setelah menerbitkan pelat nomor putih, kini Polri juga menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau.
Setelah Putih, Polri Juga Terbitkan Pelat Nomor Kendaraan Hijau di Wilayah Ini
Langgam.id - Pemko Padang menerima uang senilai Rp17.155.076.073 dari bagi hasil pajak di Sumatra Barat (Sumbar) Triwulan II tahun 2022.
Bagi Hasil Pajak di Sumbar, Kota Padang Terima Rp17 Miliar Lebih
Ingin Ikut Asuransi Mobil? Inilah Pilihan Polis yang Terbaik Mobil Garda Oto
Ingin Ikut Asuransi Mobil? Inilah Pilihan Polis yang Terbaik Mobil Garda Oto