Langgam.id - Otoritas terkait memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember mendatang. Sebelumnya pemutihan sudah berjalan dari tanggal 1 September hingga 31 Oktober 2020.
"Mulai 1 September 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020, diperpanjang sampai dengan 15 Desember 2020," demikian pengumuman yang ditempelkan di Kantor Samsat Padang, kawasan GOR H. Agus Salim, Sabtu (31/10).
Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Padang, Hidayat, mengungkapkan, tingginya antusiasme masyarakat mengurus pajak kendaraan di masa pemutihan dua bulan yang sudah berlalu, membuat pihaknya memperpanjang masa pemutihan.
Sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan 4 item yang dilakukan dalam pemutihan atau relaksasi keringanan pajak yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda biaya balik lama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan denda asuransi jasa raharja (SWDKLLJ).
Kemudian, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA Sumbar dan nomor polisi non BA atau luar Sumbar.
"Mari kita ramai-ramai balik nama kendaraan, yang tadinya B menjadi BA, kemudian BA yang belum atas nama yang menguasai maka segera balik nama, biar kepemilikan kendaraannya atas nama yang menguasai," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin.
Zaenuddin menghimbau masyarakat yang dulu saat terdampak covid-19 belum sempat bayar pajak, berarti jatuh temponya sudah terlewati, makanya sekarang datang saja ke kantor samsat.
Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 60 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB serta Pembebasan BBN-KB 2020. (Rahmadi/Osh)