Rute Jalan Satu Arah Padang-Bukittinggi Kembali Berubah, Dibagi Berdasarkan Waktu Pelaksanaan

Perubahan rute terjadi pada manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (One Way) di jalur Padang-Bukittinggi saat arus mudik dan balik

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id – Perubahan rute terjadi pada manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (One Way) di jalur Padang-Bukittinggi saat arus mudik dan balik Idul Fitri 2024.

Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3/2024) lalu. Yakni rute one way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Dimana yang sebelumnya one way untuk rute Padang-Bukittinggi akan melintasi jalur Malalak dan Bukittinggi-Padang melewati Padang Panjang yang penerapannya pada 7-15 April 2024.

Namun berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, bahwa one way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan bahwa pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Padang Panjang dan rute Bukittinggi-Padang via Malalak.

Sedangkan one way pasca lebaran atau pada 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Malalak dan Bukittinggi-Padang via Padang Panjang.

“Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB,” ujar Dedy dikutip dari sumbarprov.go.id pada Sabtu (30/3/2024).

Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, terang Dedy, one way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Di antaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi,” beber Dedy.

Ia mengungkapkan, bahwa perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatra Barat.

Dedy mengatakan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

Ia menyebutkan, bahwa ketentuan sistem one way ini dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat.

Seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulans dengan pengawalan Polri. (*/yki)

Baca Juga

Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Aksi Tuntut Keadilan Kematian Pengamen Karim, Massa “Geruduk” Balai Kota Padang dan Bakar Ban
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Petani berajalan di antara lahan sawah yang masih tertimbun material sisa banjir bandang di Kabupaten Solok, Rabu (7/4/2026). Abdul Latif
Perbaikan Sawah Pascabencana Lambat: Ekonomi Petani Terhimpit, Musim Panen Terancam
Semen Padang FC degradasi ke Liga 2 pada musim depan.
Semen Padang FC Degradasi, Statistik Buruk Gonta-Ganti Pelatih
Wakop di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Viral Warkop di Zona Terlarang Lembah Anai, Walhi Sumbar Sebut Pelanggaran