Rute Jalan Satu Arah Padang-Bukittinggi Kembali Berubah, Dibagi Berdasarkan Waktu Pelaksanaan

Perubahan rute terjadi pada manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (One Way) di jalur Padang-Bukittinggi saat arus mudik dan balik

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - Perubahan rute terjadi pada manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (One Way) di jalur Padang-Bukittinggi saat arus mudik dan balik Idul Fitri 2024.

Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3/2024) lalu. Yakni rute one way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Dimana yang sebelumnya one way untuk rute Padang-Bukittinggi akan melintasi jalur Malalak dan Bukittinggi-Padang melewati Padang Panjang yang penerapannya pada 7-15 April 2024.

Namun berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, bahwa one way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan bahwa pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Padang Panjang dan rute Bukittinggi-Padang via Malalak.

Sedangkan one way pasca lebaran atau pada 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Malalak dan Bukittinggi-Padang via Padang Panjang.

"Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB," ujar Dedy dikutip dari sumbarprov.go.id pada Sabtu (30/3/2024).

Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, terang Dedy, one way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Di antaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi," beber Dedy.

Ia mengungkapkan, bahwa perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatra Barat.

Dedy mengatakan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

Ia menyebutkan, bahwa ketentuan sistem one way ini dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat.

Seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulans dengan pengawalan Polri. (*/yki)

Baca Juga

12 Aktivis Ditangkap Kala Aksi Damai di Depan Mapolda Sumbar
12 Aktivis Ditangkap Kala Aksi Damai di Depan Mapolda Sumbar
Mekanisasi Pertanian di Alahan Panjang: Drone Mulai Diuji Coba untuk Tingkatkan Efektivitas Produksi
Mekanisasi Pertanian di Alahan Panjang: Drone Mulai Diuji Coba untuk Tingkatkan Efektivitas Produksi
Naik Sejak 2 Minggu Belakangan, Harga Cabai di Padang Tembus Rp 95 Ribu 1 Kg
Harga Sejumlah Komoditas di Padang Panjang Turun
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Gempa M 4,6 Guncang Padang Panjang, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Gempa M 4,6 Guncang Padang Panjang, Warga Berhamburan Keluar Rumah
Lion Air Siapkan 2 Pesawat Airbus A330 untuk Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Siapkan 2 Pesawat Airbus A330 untuk Jemaah Haji Embarkasi Padang