Rute Jalan Satu Arah Padang-Bukittinggi Kembali Berubah, Dibagi Berdasarkan Waktu Pelaksanaan

Perubahan rute terjadi pada manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (One Way) di jalur Padang-Bukittinggi saat arus mudik dan balik

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Langgam.id - Perubahan rute terjadi pada manajemen rekayasa lalu lintas sistem satu arah (One Way) di jalur Padang-Bukittinggi saat arus mudik dan balik Idul Fitri 2024.

Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3/2024) lalu. Yakni rute one way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Dimana yang sebelumnya one way untuk rute Padang-Bukittinggi akan melintasi jalur Malalak dan Bukittinggi-Padang melewati Padang Panjang yang penerapannya pada 7-15 April 2024.

Namun berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, bahwa one way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan bahwa pemberlakuan sistem satu arah sebelum lebaran, yakni pada 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Padang Panjang dan rute Bukittinggi-Padang via Malalak.

Sedangkan one way pasca lebaran atau pada 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi via Malalak dan Bukittinggi-Padang via Padang Panjang.

"Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB," ujar Dedy dikutip dari sumbarprov.go.id pada Sabtu (30/3/2024).

Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, terang Dedy, one way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Di antaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi," beber Dedy.

Ia mengungkapkan, bahwa perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatra Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatra Barat.

Dedy mengatakan, perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

Ia menyebutkan, bahwa ketentuan sistem one way ini dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat.

Seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulans dengan pengawalan Polri. (*/yki)

Baca Juga

Semen Padang FC Pecat Eduardo Almeida Sebagai Pelatih
Semen Padang FC Pecat Eduardo Almeida Sebagai Pelatih
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Jaringan Pendukung ISIS di Sumbar
Penasihat tim Semen Padang FC Andre Rosiade resmi didaftarkan sebagai voter atau delegasi dari Semen Padang FC untuk Kongres PSSI 2025
Semen Padang FC Kembali Kalah, Andre Rosiade: Almeida Out
Semen Padang FC tertinggal 0-1 dari tamunya, Bali United pada babak pertama dalam laga pekan ketujuh Liga Super
Kabau Sirah Boyong 20 Pemain Lawatan ke Markas Persita Tangerang
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Para pedagang toko Pasar Raya Padang mengaku usaha mereka dibunuh Perwako 438.
Pemprov Sumbar Umbar Capaian Ekonomi, Pengamat: Jangan Silau dengan Angka-angka
Banjir yang melanda satu kecamatan di Kabupaten Solok Agustus tahun lalu.
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Pemprov Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat