Pemudik Diprediksi Akan Tetap Pulang Kampung Meski Dilarang Pemerintah

Pemudik Diprediksi Akan Tetap Pulang Kampung Meski Dilarang Pemerintah

Penumpang Bus NPM di Padang. (foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memprediksi masyarakat yang sudah membeli tiket akan tetap melakukan mudik. MTI menilai larangan yang sudah dikeluarkan pemerintah tidak akan membuat mereka yang sudah memiliki tiket membatalkan niatnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pengetatan mobilitas yang diterapkan pamerintak juga tidak akan maksimal mencegah arus mudik.

"Aturan pengetatan itu cuma menambah syarat perjalanan saja. Pemudik akan tetap pulang kampung meski ada syarat itu," kata Djoko seperti dikutip dari laman Tempo.co, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, Polda Sumbar Akan Putar Balik Kendaraan yang Tak Penuhi Syarat

Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah, pengetatan dimulai sejak Kamis kemarin, 22 April 2021. Pemerintah juga mewajibkan tes antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum perjalanannya dan GeNose terhadap pelaku perjalanan.

"Karena kebijakan ini bentuk dari kepanikan pemerintah, yang tidak menyiapkan regulasi dengan baik dan hanya fokus larangan pada 6-17 Mei saja," ucap Djoko.

Menurut dia, pemerintah perlu membangun kesadaran soal risiko perjalanan selama pandemi. Selain itu, pemerintah juga bisa mewajibkan pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri di hotel tempat tujuan selama 14 hari dengan biaya sendiri.

"Jadi pemudik akan berpikir. Kalau dia mudik maka harus jalani karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri. Logika itu harus dibangun agar masyarakat paham risiko kalau mudik saat ini," tuturnya. (Tempo/ABW)

Baca Juga

Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat tersebut bakal dilaksanakan di Auditorium HM.
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama
Eks Persija Makro Simic gabung Paris FC untuk berlaga di Jordus Cup Batusangkar
Eks Persija Marko Simic Gabung Paris FC, Tampil di Jordus Cup Batusangkar
Langgam.id - Pemko Payakumbuh kembali memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah di halaman Balai Kota Payakumbuh.
Pemko Payakumbuh Kembali Fasilitasi Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjamaah