Langgam.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memprediksi masyarakat yang sudah membeli tiket akan tetap melakukan mudik. MTI menilai larangan yang sudah dikeluarkan pemerintah tidak akan membuat mereka yang sudah memiliki tiket membatalkan niatnya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pengetatan mobilitas yang diterapkan pamerintak juga tidak akan maksimal mencegah arus mudik.
"Aturan pengetatan itu cuma menambah syarat perjalanan saja. Pemudik akan tetap pulang kampung meski ada syarat itu," kata Djoko seperti dikutip dari laman Tempo.co, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Polda Sumbar Akan Putar Balik Kendaraan yang Tak Penuhi Syarat
Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah, pengetatan dimulai sejak Kamis kemarin, 22 April 2021. Pemerintah juga mewajibkan tes antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum perjalanannya dan GeNose terhadap pelaku perjalanan.
"Karena kebijakan ini bentuk dari kepanikan pemerintah, yang tidak menyiapkan regulasi dengan baik dan hanya fokus larangan pada 6-17 Mei saja," ucap Djoko.
Menurut dia, pemerintah perlu membangun kesadaran soal risiko perjalanan selama pandemi. Selain itu, pemerintah juga bisa mewajibkan pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri di hotel tempat tujuan selama 14 hari dengan biaya sendiri.
"Jadi pemudik akan berpikir. Kalau dia mudik maka harus jalani karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri. Logika itu harus dibangun agar masyarakat paham risiko kalau mudik saat ini," tuturnya. (Tempo/ABW)