Pemudik Curi Start Pulang Kampung, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar

Pemudik Curi Start Pulang Kampung, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar

Ramp check di Terminal Type B Kota Padang Panjang. (foto: IG Dishub Sumbar)

Langgam.id Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan, bagi perantau yang mencuri start untuk mudik sebelum tanggal berlakunya larangan mudik, ia berharap akan ada pendeteksian lewat Dinas Kesehatan kabupaten kota dan puskesmas

“Di Sumbar ini kita kan punya kongsi covid-19 namanya, ada nagari tageh namanya, maka siapa yang baru datang kan nanti jelas, maka kita harapkan ada pemeriksaaan,” ujar Mahyeldi, Kamis (15/4/2021).

Lewat pemeriksaan itu nantinya terang Mahyeldi, bakal diketahui apakah ada yang positif covid-19 atau tidak. Bagi warga yang hasilnya positif  covid-19, maka akan diisolasi terlebih dahulu.

“Mudah-mudahan ini berjalan nantinya, kemudian kepada masyarakat yang sudah pulang diharapkan melaporkan diri,” pinta Mahyeldi.

Baca juga: Ikut Kebijakan Larangan Mudik, Gubernur Sumbar Ajak Perantau Silaturahmi secara Daring

Sebelumnya, Mahyeldi mengajak para perantau di luar daerah patuhi kebijakan pemerintah soal larangan mudik pulang kampung. Kebijakan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 karena pandemi masih berlangsung.

Mahyeldi mengimbau kepada perantau yang ingin pulang kampung agar mengurungkan keinginannya. Bagi yang ingin menikmati makanan di kampung, menurutnya bisa dikirimkan oleh keluarganya di kampung ke daerah rantau. Sehingga mengobati kerinduan para perantau.

Kemudian pertemuan antara perantau dengan keluarga juga bisa dilakukan secara daring lewat video call atau lewat zoom meting. Hal ini juga dapat melindungi keluarga di kampung, apalagi di kampung biasanya banyak yang tua yang imunnya lebih lemah.

Baca juga: Pesan Doni Monardo ke Perantau Minang: Mudik Dilarang, Basaba Wak Dulu

“Perantau bisa bertemu lewat video call, maka saya kira saya imbau para perantau urungkanlah niat pulang kampung, demi penyelamatan orang tua kita di kampung halaman,” katanya.

Diketahui, Kepala Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

SE tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub itu diatur masyarakat dilarang menggelar mudik selama 12 hari yang dimulai 6-17 Mei 2021. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

1.265 Posbankum Terbentuk di Sumbar, Menteri Hukum: Akses Keadilan Semua Masyarakat
1.265 Posbankum Terbentuk di Sumbar, Menteri Hukum: Akses Keadilan Semua Masyarakat
Seorang warga negara Norwegia bernama Gabriel Wilhelm Kieeland (71 tahun) ditemukan meninggal di aliran sungai di Nagari Pangkalan, Kecamatan
Sempat Ditangkap Satpol PP, Pengamen Pasar Raya Padang Meninggal Tak Wajar
Koper Jemaah Haji Mulai Tiba di Padang, Kakanwil Kemenhaj Sumbar: Segera Kita Distribusikan
Koper Jemaah Haji Mulai Tiba di Padang, Kakanwil Kemenhaj Sumbar: Segera Kita Distribusikan
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Libur Lebaran, 70 Ribu Kendaraan Masuk Bukittinggi Setiap Hari
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual