Pemudik Curi Start Pulang Kampung, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar

Pemudik Curi Start Pulang Kampung, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar

Ramp check di Terminal Type B Kota Padang Panjang. (foto: IG Dishub Sumbar)

Langgam.id Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan, bagi perantau yang mencuri start untuk mudik sebelum tanggal berlakunya larangan mudik, ia berharap akan ada pendeteksian lewat Dinas Kesehatan kabupaten kota dan puskesmas

“Di Sumbar ini kita kan punya kongsi covid-19 namanya, ada nagari tageh namanya, maka siapa yang baru datang kan nanti jelas, maka kita harapkan ada pemeriksaaan,” ujar Mahyeldi, Kamis (15/4/2021).

Lewat pemeriksaan itu nantinya terang Mahyeldi, bakal diketahui apakah ada yang positif covid-19 atau tidak. Bagi warga yang hasilnya positif  covid-19, maka akan diisolasi terlebih dahulu.

“Mudah-mudahan ini berjalan nantinya, kemudian kepada masyarakat yang sudah pulang diharapkan melaporkan diri,” pinta Mahyeldi.

Baca juga: Ikut Kebijakan Larangan Mudik, Gubernur Sumbar Ajak Perantau Silaturahmi secara Daring

Sebelumnya, Mahyeldi mengajak para perantau di luar daerah patuhi kebijakan pemerintah soal larangan mudik pulang kampung. Kebijakan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 karena pandemi masih berlangsung.

Mahyeldi mengimbau kepada perantau yang ingin pulang kampung agar mengurungkan keinginannya. Bagi yang ingin menikmati makanan di kampung, menurutnya bisa dikirimkan oleh keluarganya di kampung ke daerah rantau. Sehingga mengobati kerinduan para perantau.

Kemudian pertemuan antara perantau dengan keluarga juga bisa dilakukan secara daring lewat video call atau lewat zoom meting. Hal ini juga dapat melindungi keluarga di kampung, apalagi di kampung biasanya banyak yang tua yang imunnya lebih lemah.

Baca juga: Pesan Doni Monardo ke Perantau Minang: Mudik Dilarang, Basaba Wak Dulu

“Perantau bisa bertemu lewat video call, maka saya kira saya imbau para perantau urungkanlah niat pulang kampung, demi penyelamatan orang tua kita di kampung halaman,” katanya.

Diketahui, Kepala Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

SE tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub itu diatur masyarakat dilarang menggelar mudik selama 12 hari yang dimulai 6-17 Mei 2021. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Sensus Ekonomi Harus Jadi Data Akurat untuk Fondasi Kebijakan Pembangunan Sumbar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV