Pemudik Curi Start Pulang Kampung, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar

Pemudik Curi Start Pulang Kampung, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar

Ramp check di Terminal Type B Kota Padang Panjang. (foto: IG Dishub Sumbar)

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan, bagi perantau yang mencuri start untuk mudik sebelum tanggal berlakunya larangan mudik, ia berharap akan ada pendeteksian lewat Dinas Kesehatan kabupaten kota dan puskesmas

"Di Sumbar ini kita kan punya kongsi covid-19 namanya, ada nagari tageh namanya, maka siapa yang baru datang kan nanti jelas, maka kita harapkan ada pemeriksaaan," ujar Mahyeldi, Kamis (15/4/2021).

Lewat pemeriksaan itu nantinya terang Mahyeldi, bakal diketahui apakah ada yang positif covid-19 atau tidak. Bagi warga yang hasilnya positif  covid-19, maka akan diisolasi terlebih dahulu.

"Mudah-mudahan ini berjalan nantinya, kemudian kepada masyarakat yang sudah pulang diharapkan melaporkan diri," pinta Mahyeldi.

Baca juga: Ikut Kebijakan Larangan Mudik, Gubernur Sumbar Ajak Perantau Silaturahmi secara Daring

Sebelumnya, Mahyeldi mengajak para perantau di luar daerah patuhi kebijakan pemerintah soal larangan mudik pulang kampung. Kebijakan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 karena pandemi masih berlangsung.

Mahyeldi mengimbau kepada perantau yang ingin pulang kampung agar mengurungkan keinginannya. Bagi yang ingin menikmati makanan di kampung, menurutnya bisa dikirimkan oleh keluarganya di kampung ke daerah rantau. Sehingga mengobati kerinduan para perantau.

Kemudian pertemuan antara perantau dengan keluarga juga bisa dilakukan secara daring lewat video call atau lewat zoom meting. Hal ini juga dapat melindungi keluarga di kampung, apalagi di kampung biasanya banyak yang tua yang imunnya lebih lemah.

Baca juga: Pesan Doni Monardo ke Perantau Minang: Mudik Dilarang, Basaba Wak Dulu

"Perantau bisa bertemu lewat video call, maka saya kira saya imbau para perantau urungkanlah niat pulang kampung, demi penyelamatan orang tua kita di kampung halaman," katanya.

Diketahui, Kepala Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.

SE tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub itu diatur masyarakat dilarang menggelar mudik selama 12 hari yang dimulai 6-17 Mei 2021. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan