Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan penambahan kuota pertalite usai harga pertamax naik menjadi Rp17 ribu. Hal ini untuk antisipasi kenaikan harga tersebut berpotensi peralihan konsumen dari pertamax ke Pertalite.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan, pemerintah provinsi bersama Pertamina saat ini sedang membahas kemungkinan penambahan kuota tersebut.
Menurutnya, usulan penambahan kuota yang sedang dikaji berkisar antara delapan hingga 15 persen dari kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan dan kalkulasi bersama Pertamina. Usulan penambahan kuota berkisar antara 8 hingga 15 persen,” kata Helmi, Rabu (10/6/2026).
Selain mengusulkan tambahan kuota, Pemprov Sumbar juga berencana memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Kami mengantisipasi adanya peralihan pengguna pertamax ke pertalite. Karena itu pengawasan akan diperketat, dan penambahan kuota juga akan kami usulkan sekitar Juli atau Agustus, namun saat ini masih dihitung kembali karena kenaikan harga baru berlaku pada Juni,” ungkapnya.
Helmi mengungkapkan, penetapan harga BBM nonsubsidi sepenuhnya merupakan kewenangan Pertamina melalui mekanisme tata niaga perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap penentuan harga tersebut.
“Kalau untuk harga BBM nonsubsidi itu kewenangan tata niaga Pertamina. Jadi murni berdasarkan mekanisme yang berlaku di Pertamina,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tingginya harga pertamax di Sumbar dibandingkan sejumlah daerah lain dipengaruhi besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berlaku di daerah tersebut.
Menurut Helmi, PBBKB untuk BBM non-subsidi di Sumbar ditetapkan sebesar 10 persen. Besaran pajak itu menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan harga pertamax di Sumbar lebih tinggi dibandingkan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
Sebagai perbandingan, harga Pertamax di wilayah Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebesar Rp16.250 per liter.
Sementara itu, di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau yang berstatus Free Trade Zone (FTZ), harga Pertamax berada pada level Rp16.600 per liter.
“Kalau di Sumbar PBBKB-nya 10 persen. Itu yang membuat harganya lebih tinggi dibandingkan daerah lain,” ucap Helmi. (WAN)






