Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menunda pelaksanaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang awalnya dimulai hari ini Senin (31/5/2021).
Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Fitriati M mengatakan penundaan tersebut mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Sampai sekarang menurutnya tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat soal alasan penundaan itu.
"Jadwal pendaftaran yang mengatur kan pemerintah pusat, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat kenapa ditunda dan sampai kapan penundaannya," katanya.
Menurutnya mungkin saja ada hal-hal yang belum siap dan perlu disiapkan lagi oleh pemerintah pusat misalnya terkait aturan teknis pendaftaran. Saat ini pemerintah pusat masih menyiapkan sejumlah peraturan terkait oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita otomatis ikut pemerintah pusat, datanya kan online semua dari BKN, alasannya masih sedang merumuskan peraturan terkait," katanya.
Baca juga: Pemkab Agam Sediakan 742 Formasi CPNS dan PPPK 2021
Menurutnya sampai sekarang belum diketahui kapan jadwal selanjutnya. Namun pendaftaran tetap akan dilakukan pada tahun 2021 ini.
Menurutnya penundaan juga tidak berpengaruh terhadap jumlah formasi yang telah ditetapkan untuk lingkungan Pemprov Sumbar. Pemprov Sumbar menetapkan total sebanyak 1.176 formasi untuk perekrutan tahun 2021.
Selain itu dirinya juga mengimbau agar masyarakat yang akan melamar bersabar. Pengunduran ini bisa dimanfaatkan untuk terus belajar menyiapkan diri mengikuti ujian CPNS. (Rahmadi/ABW)