Langgam.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menerapkan pola kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mulai berlaku melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
“Selain menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri, kebijakan ini diharapkan membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efisien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (8/4/2026).
Dalam aturan tersebut, ASN Pemprov Sumbar menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara WFO.
Mahyeldi menegaskan, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin tinggi dari setiap ASN.
“Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja berbasis output,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov Sumbar akan mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian menjadi bagian dari transformasi tersebut.
“Digitalisasi adalah kunci. Dengan teknologi, kita bisa bekerja lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi,” ujar Mahyeldi.
Ia memastikan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta menjamin layanan tetap berjalan optimal.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada keluhan karena perubahan pola kerja ini,” ucapnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah kategori ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unit layanan kesehatan, hingga organisasi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti dinas kependudukan dan pelayanan terpadu satu pintu.
Selain mendorong fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk penghematan energi dan biaya operasional kantor.
Dalam implementasinya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta menyusun rencana kerja harian ASN yang menjalankan WFH dengan target yang jelas dan terukur. Sistem pengawasan diperkuat melalui presensi digital serta pelaporan kinerja berbasis hasil.
Mahyeldi mengajak seluruh ASN menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi modern dan berdaya saing.
“Kita ingin ASN Sumatera Barat menjadi teladan dalam perubahan dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” tuturnya.






