Pemprov Sumbar Tambah 3 Rumah Sakit Rujukan Corona

Pemprov Sumbar Tambah 3 Rumah Sakit Rujukan Corona termasuk rs di Padang

Ilustrasi: ruang rawat inap di rumah sakit. (Foto: Silas Camargo Silão /pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan menambah rumah sakit yang menjadi rujukan bagi pasien diduga terjangkit virus corona (covid-19).

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan ada tiga lagi rumah sakit yang disiapkan yaitu Rumah Sakit Paru Sumbar Kabupaten Padang Pariaman, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Natsir Kota Solok, dan Semen Padang Hospital (SPH) Padang.

Dijelaskannya di RS Paru Sumbar Padang Pariaman memiliki kapasitas 7 tempat tidur, RSUD M Natsir punya 4 tempat tidur, dan SPH punya 5 tempat tidur. Sehingga bisa menampung 16 pasien lagi.

“Saya telah berkoordinasi dengan Dirut SPH dan Dirut PT Semen Padang. SPH menyediakan 5 tempat tidur, suratnya segera kita kirimkan,” katanya kepada langgam.id, Rabu (24/3/2020).

Saat ini Pemprov memiliki tiga rumah sakit rujukan yang kapasitasnya semakin sedikit yaitu di RSUP dr M Djamil Padang, RSUD Ahmad Mochtar Bukittinggi, dan RS Universitas Andalas (Unand).

Sekarang ada 28 pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat dan menunggu hasil uji sampel. Ia berharap 28 orang itu negatif terjangkit corona, sehingga bisa mengurangi kepadatan kapasitas rumah sakit.

“Sekarang 28 sampel itu sudah di laboratorium Unand, hasilnya keluar besok, kita berharap mereka negatif, kalau negatif tentu kita keluarkan,” katanya.

Selain menyiapkan tiga rumah sakit, Pemprov Sumatra Barat juga menyiapkan ruangan Balai Diklat Pemprov Sumbar yang memiliki 124 kamar. Kamar itu akan diperuntukan bagi orang dalam pemantauan (ODP).

“Kita ada sekitar 400 ODP, semuanya akan diberiksa, tapi nanti kalau reagen sudah datang kita prioritaskan PDP (pasien dalam pengawasan) dulu,” ujarnya.

Sementara untuk masyarakat di luar PDP dan ODP yang ingin perikasakan diri ia meminta bersabar terlebih dahulu. Pemeriksaan akan diprioritaskan bagi PDP lalu ODP. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar