Pemprov Sumbar Segera Terima 2.000 APD dari Pemerintah Pusat

APD dari Pemerintah Pusat untuk Sumatra Barat

Ilustrasi (Pixabay)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) akan menerima sebanyak 2.000 unit Alat Pelindung Diri (APD) dari pemerintah pusat. Jika sudah datang, alat itu segera dibagikan ke sejumlah rumah sakit rujukan untuk penanganan Virus Corona (Covid-19) di daerah itu.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, selain 2.000 APD, pemerintah pusat juga akan mengirim sebanyak 200 unit Thermo Gun serta masker dan itu akan dibagikan ke sejumlah daerah di Sumatra Barat.

“APD itu akan bertambah terus secara bertahap,hari ini juga ada yang datang,” ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Kamis (26/3/2020).

APD yang akan datang itu, kata Irwan, segera didistribusikan ke rumah sakit, laboratorium, petugas bandara, petugas pemeriksa kesehatan di perbatasan, Satpol PP dan lainnya yang membutuhkan.

Dia mengatakan akan meningkatkan pemeriksaan kesehatan di setiap perbatasan jalan darat masuk ke Sumbar. Sebab, rata-rata pasien PDP berasal dari daerah luar Sumbar.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar juga telah menerima sebanyak 100 APD yang merupakan barang impor, dengan harga per unit Rp1 juta.

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Hadapi Semen Padang Fc, PSMS Medan Targetkan Tiga Poin
Hadapi Semen Padang Fc, PSMS Medan Targetkan Tiga Poin
TIM SAR mengevakuasi wisatawan terjatu dari puncak air terjun robo di Harau, Payakumbuh.
Korban Terjatuh di Air Terjun Robo Ditemukan Meninggal 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba