Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mencairkan dana hibah PT Rajawali Rp 86 miliar yang masih tersimpan di Bank Nagari Syariah. Dana tersebut akan disalurkan pada siswa dan mahasiswa Sumbar berprestasi.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, menyebut dana hibah itu sudah mengendap sejak 2009. Jumlah dana itu awalnya Rp 48 miliar.
"Sampai saat ini uang di tabungan kita sudah mencapai Rp 86 miliar hampir dua kali lipat, karena selama ini tidak pernah kita gunakan. Mungkin sekarang ini banyak orang menanyakan kenapa uang tersebut tidak digunakan?," kata Irwan dalam terbatas bersama para rektor dan kepala sekolah se-Sumbar secara virtual, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Positif Corona di Sumbar Tembus 1.007 Orang, Gubernur: Kita Mampu Mengendalikannya
Dia menjelaskan, dana itu selama ini belum bisa disalurkan lantaran belum ada regulasi yang mengatur. Dana hibah PT Rajawali itu bukanlah APBD murni provinsi, tapi merupakan hibah yang dikhususkan untuk pendidikan Sumbar.
"Karena tidak ada format atau aturan, khususnya di Indonesia yang mengatur terkait dana hibah tersebut," ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa BPK RI sudah berkali-kali menjadikan dana itu sebegai temuan. Pemprov Sumbar juga sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu terkait dana itu.
"Kok ada uang di kas daerah tapi tidak ada judul. Itu pun sudah berkali-kali ada revisi yang mengatur, bahkan sangat berbeda dengan harapan dari hibah Rajawali ini," ungkapnya.
Dia berjanji akan segera membuat Pergub untuk mencairkan dana hibah itu. Pergub itu dirancang bersama akademisi dan kepala sekolah.
"Secara teknisnya, saya serahkan pada Akademisi dan kepala sekolah untuk merumuskannya. Baru kita keluarkan pergub nya," ucap Irwan.
"Atas dasar pergub itu, nantinya nasib siswa dan mahasiswa yang tak mampu akan cair. Untuk itu saya sangat berharap agar bisa terlaksana. Pesan saya, jangan ada yang menyalahi aturan, bisa-bisa kita dianggap korupsi nantinya," imbuh dia.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyebutkan Pergub pencairan beasiswa Rajawali sudah disepakati dengan gubernur dan hanya mematangkan teknis penyalurannya. Rencananya, dana itu akan dicairkan Rp 5 miliar untuk tahap pertama.
"Untuk tahap pertama, akan dicairkan Rp 5 miliar. Semua mekanisme penyaluran tertuang dalam pergub," paparnya.
Ada dua kategori penerima beasiswa tersebut, pertama siswa dan mahasiswa kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan. Kedua siswa dan mahasiswa berprestasi dengan indikator Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dan prestasi di luar akademik. (ABW)