Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persandian ke DPRD.
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Persandian Enifita Djinis mengatakan, Pemprov Sumbar telah dan akan melakukan sejumlah upaya guna percepatan pengusulan ranperda tersebut.
“Begitu pembahasan final, usulan Ranperda Persandian akan segera diusulkan ke DPRD Provinsi Sumbar untuk segera dibahas,” ujar staf ahli gubernur bidang hukum, politik dan pemerintahan itu, sebagaimana dilansir Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar di situs resmi Pemprov, Jumat (28/6/2019).
Ranperda tentang Persandian itu dinilai perlu untuk menjaga dan mengamankan informasi penyelenggaraan pemerintah dari berbagai potensi penyalahgunaan, baik kerahasiaan, keutuhan maupun keaslian.
Jajaran Pemprov Sumbar menyelenggarakan membahas Ranperda itu di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/6/2019).
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur TIK/ Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Sumbar Widya Prima mengatakan, penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan berpotensi menimbulkan risiko yang dapat mengganggu, membahayakan serta menggagalkan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Selaku leading sector penyelenggara urusan persandian, Diskominfo Prov. Sumbar menyadari hal ini. “Untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya preventif, salah satunya adalah melalui persandian demi pengamanan informasi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, persandian merupakan hal yang sangat penting dan strategis bagi kebutuhan Pemprov Sumbar, baik dalam upaya menyamakan pemahaman dalam hal menjaga informasi ataupun dalam pengamanan informasi yang disandikan. (*/SS)