Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyatakan berkomitmen dalam memulihkan fungsi kawasan lindung di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar. Melalui Tim Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Pemprov secara resmi menjadwalkan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di Lembah Anai pada 16 Februari 2026 mendatang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Arry Yuswandi dalam jumpa pers dan keterangan tertulis, pada Selasa (10/02/2026). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana dan penegakan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana. Kami telah mengidentifikasi sejumlah bangunan, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan, yang berdiri di area sempadan sungai tanpa izin yang sesuai. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur,” kata Arry Yuswandi, sebagaimana dirilis situs resmi Pemprov Sumbar.
Terkait status bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi perhatian publik, Sekdaprov menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar mengambil langkah untuk menunda pembongkaran paksa terhadap objek tersebut. Hal ini dilakukan guna menghormati aspek legalitas hukum yang sedang berjalan.
Penundaan ini didasarkan pada Relaas Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tanggal 30 Januari 2026, Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG, yang berisi putusan sela untuk menangguhkan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.
Namun, Arry menekankan bahwa proses hukum terhadap satu objek tersebut tidak menghalangi langkah Pemprov untuk menertibkan bangunan lain di kawasan yang sama.
“Kita sudah siapkan langkah-langkah sembari menjalani keputusan sela PTUN. Karena sesungguhnya kawasan yang harus kita tertibkan itu tidak hanya kawasan yang dikelola oleh PT HSH saja. Oleh karena itu, kita akan tertibkan bangunan-bangunan lain yang ada di sekitar Lembah Anai tersebut,” ujar Arry.
Sesuai jadwal, tim gabungan akan tetap turun ke lapangan untuk memulai proses penertiban bangunan-bangunan pelanggar ruang lainnya pada hari Senin, 16 Februari 2026.
Pasca penertiban, Pemprov Sumbar melalui koordinasi lintas instansi akan segera menyulap area tersebut menjadi kawasan rehabilitasi sempadan sungai. Program ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan yang selama ini terokupasi secara ilegal.
Program rehabilitasi ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Bersama instansi terkait diantaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah ini mencakup penanaman pohon pelindung dan penataan kembali bentang alam sungai untuk meminimalisir risiko bencana luapan air sungai serta menjaga kelestarian ekosistem Lembah Anai bagi generasi mendatang.
Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Asisten II Setdaprov Adib Alfikri, serta jajaran pimpinan dari Dinas BMCKTR, Satpol PP, Biro Hukum, BKSDA, BWS Sumatera V, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan.
Asisten II Adib Alfikri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat di kawasan Lembah Anai untuk kooperatif dan mematuhi aturan pemanfaatan ruang demi keselamatan bersama.(*/SS)






