Pemprov Sumbar Ikut Kebijakan Pusat Soal Larangan Mudik

cuti bersama, mudik bansos

Pemudik ramai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada H-3 Lebaran atau Minggu, 2 Juni 2019. (Foto: Humas BIM)

Langgam.id Pemprov Sumbar ikut pemerintah pusat soal larangan mudik Lebaran 2021. Hal ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, tidak ada kebijakan khusus soal larangan mudik. Saat ini apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat maka itu yang dilaksanakan.

“Kalau pusat memerintahkan tentu daerah melaksanakan, saya sebagai gubernur kan perpanjangan tangan pusat,” katanya di Padang, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Organda Sayangkan Pemerintah Kembali Larang Mudik Lebaran

Terkait apakah ada dilakukan penyekatan di jalur tertentu seperti di daerah lain yaitu Jawa Timur, dirinya akan melihat terlebih dahulu. Evaluasi akan dilakukan, apalagi kebijakan seperti itu membutuhkan biaya yang besar.

“Penyekatan itu kan  butuh biaya, saya kira kita tidak perlu melakukan itu, karena itu butuh banyak biaya, sementara kemampuan fiskal kita sangat terbatas, ini akan menggerus APBD kita,” ungkapnya.

Baca juga: Larang Mudik Lebaran 2021, Pemerintah Siapkan Bansos

Bagaimana aturan untuk membendung arus mudik terang Mahyeldi, pihaknya akan melihat nanti bagaimana arahan dari pemerintah pusat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menerapkan kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau membatasi mobilisasi ke luar daerah, kecuali sangat mendesak dan perlu.

Cuti bersama Idul Fitri tetap diadakan selama satu hari, namun tetap melarang aktivitas mudik. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan covid-19. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo