Pemprov Sumbar Batasi Pembelian BBM Subsidi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter Sehari

Pemprov Sumbar Batasi Pembelian BBM Subsidi, Mobil Pribadi Maksimal 50 Liter Sehari

Salah satu SPBU di Padang. (Foto: LSM/Langgam)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengatasi antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan kebijakan pembatasan tersebut telah diberlakukan sejak 1 April 2026 dan menjadi bagian dari langkah pengendalian distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

Menurut Mahyeldi, pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperkuat karena antrean panjang di sejumlah SPBU tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap kelancaran perekonomian daerah.

“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima,” kata Mahyeldi dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).

Selain pembatasan pembelian, Pemprov Sumbar juga menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Mahyeldi menilai keberhasilan pengendalian distribusi BBM subsidi tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah provinsi maupun Pertamina. Diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk memastikan subsidi energi diterima kelompok yang berhak.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Herianto mengatakan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan dan menjadi salah satu penyebab perlunya pengawasan lebih ketat.

Menurut dia, sejumlah praktik yang teridentifikasi antara lain penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan resmi, hingga rekayasa kendaraan untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan.

“Modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam dan terus berkembang. Karena itu pengawasan harus diperkuat agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan,” ujar Helmi.

Pemprov Sumbar bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan aparat penegak hukum juga akan meningkatkan inspeksi lapangan, memperkuat sistem pelaporan, serta mengoptimalkan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan pembelian maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi dapat membantu menjaga ketersediaan BBM subsidi, mengurangi antrean di SPBU, dan memastikan distribusi energi bersubsidi lebih merata di seluruh wilayah Sumatera Barat. (HER)

Baca Juga

Harga pertamax turbo
Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, SPBU Diusulkan Dijaga Aparat
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BBM jenis Pertalite langka di Padang usai harga Pertamax naik.
BBM Subsidi Diusulkan Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak
Antrean kendaraan mengisi BBM di SPBU
Distribusi BBM Subsidi Diperketat, SPBU Diusulkan Cek STNK Kendaraan
Kuota Solar Subsidi Sumbar Turun Tahun Ini, Pemprov Perketat Pengawasan Distribusi
Kuota Solar Subsidi Sumbar Turun Tahun Ini, Pemprov Perketat Pengawasan Distribusi
Langgam.id - Jajaran Polres Dharmasraya kembali mengamankan dua warga yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Lagi, Warga Dharmasraya Dibekuk Polisi Diduga Akibat Penyalahgunaan BBM Subsidi
dua-pelaku-penyalahgunaan-bbm-subsidi-ditangkap-polres-pasbar
Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap Polres Pasbar