Pemprov Sumbar Batasi Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik

Jalan Sitinjau Lauik yang menghubungkan Padang - Solok hingga Pulau Jawa, sudah bisa dilalui sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa (7/5/2024).

Antrean kendaraan saat melewati jalur Sitinjau Lauik. [foto: Yose Hendra]

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang yang melewati jalur Padang-Solok atau tepatnya di Sitinjau Lauik guna meminimalisir resiko kecelakaan bagi pengendara mengingat jalur itu cukup rawan bencana longsor.

Gebernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi resiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu.

“Pengalihan itu mulai berlaku senin depan, tanggal 20 Mei,” ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur sitinjau lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Diluar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

“Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan,” tegas Mahyeldi

Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan Gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.

“Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali,” jelasnya.

Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

“Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi,” himbau Dedi.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Langgam.id - Pertamina Patra Niaga PT Pertamina (Persero) menurunkan atau menyesuaikan harga sejumlah BBM non subsidi.
Harga Pertamax Naik, Pertamina Tunggu Kajian Soal Usulan Tambahan Kuota Pertalite di Sumbar
polda sumbar
Sertijab Kapolda Sumbar Belum Jelas Usai Sebulan Mutasi Bergulir, Ada Apa?
DLH Padang Terapkan Standar Baru Kebersihan Ruang Publik, 4 Aspek Jadi Kewajiban Petugas
DLH Padang Terapkan Standar Baru Kebersihan Ruang Publik, 4 Aspek Jadi Kewajiban Petugas
Anggota DPR RI, Arisal Aziz, mundur dari jabatan Ketua DPW PAN Sumbar. (Dok. Istimewa)
Pengamat Sebut PAN Sumbar Terancam Kehilangan Basis Suara, Arisal Aziz Bisa Pindah Partai
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi melawat ke luar negeri dalam agenda kunjungan kerja ke Jepang
Gubernur Sumbar Mahyeldi Kunker Luar Negeri ke Jepang
Atasi Kekeringan, BPBD Padang Klaim Sudah Salurkan 20 Juta Liter Air Bersih
Atasi Kekeringan, BPBD Padang Klaim Sudah Salurkan 20 Juta Liter Air Bersih