Langgam.id - Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak membayar kendaraannya. Mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024, Pemprov Sumbar memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Upaya ini dilakukan oleh Pemprov Sumbar guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang menunggak pajak untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah," ucap Syefdinon dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan yang diberlakukan oleh Bapenda Sumbar mencakup empat kategori.
Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengubah nama kepemilikan dengan biaya lebih ringan.
"Ini akan membantu pemilik kendaraan yang ingin balik nama kendaraannya sesuai nama sendiri, terutama saat seri kendaraan berpindah wilayah," terangnya.
Kemudian kategori kedua, ungkap Syefdinon, yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Dalam hal ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda, meskipun telah menunggak selama dua tahun atau lebih.
"Denda biasanya dikenakan dua persen dari nilai pokok pajak tiap bulan dan berlaku kelipatannya, jadi ini sangat menguntungkan," bebernya.
Berikutnya, kata Syefdinon, Pemprov Sumbar menghapuskan pajak progresif. Ini berarti wajib pajak tidak lagi dikenakan tarif lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama yang sama.
"Terakhir, ada kebijakan pembebasan denda bea asuransi kerja sama dengan PT Jasa Raharja, yang dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," tuturnya.
Ia mengatakan, pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi orang pribadi, badan, dan pemerintah kabupaten dan kota, serta dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat.
"Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, Drive Thru, Gerai Samsat, Mall, dan Aplikasi SIGNAL. Sedangkan untuk pembayaran BBNKB, hanya bisa dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar karena membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Syefdinon menyebutkan, bahwa Bapenda Sumbar menargetkan penghimpunan pajak kendaraan bermotor selama 2024 ini yaitu sebesar Rp860,2 miliar
Hingga Agustus 2024 ini terangnya, telah terkumpul Rp505 miliar, dengan sisa target Rp360,2 miliar yang harus dicapai dalam empat bulan ke depan.
"Kami berharap dengan adanya pemutihan ini, target tersebut bisa tercapai," kata Syefdinon. (*/yki)