Langgam.id - Populasi ikan bilih di Danau Singkarak dalam pantauan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus turun. Hal ini salah satunya akibat beroperasinya banyak bagan. Sesuai aturan, pemprov akan meneruskan razia bagan di Singkarak.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri dalam keterangan tertulis yang dilansir Humas Pemprov Sumbar, Senin (13/1/2019) malam.
Menurutnya, pemerintah provinsi melalui Dinas Kesehatan dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kowil Sumbar sedang berupaya mengatasi stunting (masalah kekurangan gizi). Salah satunya, dengan sosialisasi agar masyarakat meningkatkan makan ikan bilih.
Hal ini karena, ikan bilih memiliki gizi dan nilai protein yang bagus bagi anak dalam pertumbuhan. "Tapi, kita prihatin, saat ini ikan bilih menurun populasinya. Ini karena operasi bagan yang banyak berdampak buruk bagi kelestarian ikan bilih," ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi kekinian itu berdampak bagi warga sekitar Danau singkarak baik di sisi kesehatan juga ekonomi. "Ekonomi masyarakat pengolah, penjual dan nelayan tradisionAl jatuh," katanya.
Baca juga : Danau Singkarak Dipersiapkan Menuju Geopark Nasional 2020
Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari mengolah ikan bilih, jadi kekurangan bahan baku, karena tangkapan nelayan juga berkurang.
"Ada 5 ribu orang pengolah ikan bilih, penjual dan nelayan tradisional terpuruk hidupnya karena ada bagan. Sedangkan nelayan bagan hanya dinikmati oleh 200 orang saja. Sebagian besar bukan nelayan murni, mereka warga yang tiba-tiba jadi penangkap ikan bagan," ujarnya
Baca juga : Danau Singkarak Bertambah Luas, Ini Penyebabnya
Menurutnya, sesuai Pergub dan Perda Provinsi serta aturan yang ada aktifitas bagan dan keramba (kolam jala apung) harus nol di Danau Singkarak.
"Karena itu razia bagan akan terus dilaksanakan sampai danau Singakarak bersih dari aktivitas bagan," kata Yosmeri.
Sebelumnya, Pemprov bersama DPRD Sumbar telah mengesahkan Perda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) yang menjadi dasar hukum untuk penertiban bagan tersebut. (*/SS)