Pemprov Minta Maaf pada Pers, Akun Medsos Gubernur Sumbar Hapus Postingan Tuduhan Hoaks

Langgam.id-Kantor Gubernur

Ilustrasi - Kantor Gubernur Sumatra Barat. (foto: Wista Yuki)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) meminta maaf pada kalangan pers atas tuduhan berita hoaks yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Mahyeldi. Permintaan maaf itu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Sumbar Marwansyah dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (15/4/2023) malam.

Setelah itu, akun media sosial resmi gubernur di Instagram dan Facebook terpantau menghapus postingan tuduhan hoaks yang diposting pada Jumat (14/4/2023) malam.

Marwansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima langgam.id dan sudah diizinkan untuk diterbitkan, mengalamatkan suratnya kepada para wartawan, pimpinan organisasi dan lembaga pers serta seluruh keluarga besar pers Indonesia.

"Saya Marwansyah, Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Propinsi Sumatera Barat atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, atas adanya pernyataan spontan dari pimpinan kami yang menyampaikan bahwa pemberitaan di berbagai media terkait izin pemakaian kendaraan dinas bagi ASN Pemprov Sumbar selama masa libur lebaran 1444 H / 2023 M adalah hoaks," tulisnya.

Dalam poin pertama, Marwansyah mengatakan, penjelasan terkait izin pemakaian kendaraan dinas selama masa libur Lebaran bagi para ASN, dalam rilis resmi Pemprov Sumbar kurang rinci dan detail. Sehiingga potensi bias ketika memaknainya menjadi tinggi.

"Ada perbedaan sudut pandang, antara apa yg dimaksud pimpinan kami dalam penjelasannya saat diwawancarai dengan apa yang tertangkap oleh rekan-rekan wartawan sebagai poin hasil wawancara," tulisnya, dalam poin kedua.

Pada poin ketiga, menurutnya, kesalahpahaman itulah yang akhirnya memicu keluarnya kalimat hoaks dalam respon spontan pimpinan kami saat dimintai klarifikasinya atas pendapatnnya yang mengizinkan pemakaian kendaraan dinas bagi ASN selama masa libur lebaran.

"Atas semua kesalahpahaman tersebut, kami atas nama Pemprov. Sumbar secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak/Ibu rekan-rekan wartawan, pimpinan organisasi dan lembaga pers serta seluruh keluarga besar pers indonesia," tulisnya.

Selanjutnya, Marwansyah berharap hubungan harmonis yang selama ini telah terjalin dapat terus berjalan dan makin terjaga ke depan. "Insya Allah, kejadian serupa, kita upayakan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari," tulisnya.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan wartawan dan dimuat di padang.tribunnews.com, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan bahwa berita yang menyebutkan bahwa ia mengizinkan ASN menggunakan kendaraan dinas adalah berita hoaks.

Judul besar tentang tuduhan hoaks itu, kemudian diposting di akun medsos resmi Mahyeldi, seperti Instagram dan Facebook. Hal ini menimbulkan pro kontra di kolom komentar. Banyak akun terlihat menghujat wartawan, media dan pers serta berbalas komentar dengan para jurnalis dalam postingan yang telah dihapus itu.

Hal ini mendapat reaksi dari kalangan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang bersama jurnalis anggotanya yang telah mendapat pelatihan cek fakta kemudian menelusuri rekaman wawancara, menanyai wartawan yang mewawancarai gubernur serta memeriksa siaran pers dari Pemprov.
Organisasi ini menemukan fakta bahwa tuduhan hoaks itu tidak tepat, karena ada sumbernya dari kalangan pemprov. Dalam siaran persnya, AJI mengimbau untuk tak mudah menyatakan sebuah berita adalah hoaks, tanpa melalui metodologi cek fakta.

Baca Juga: AJI Padang Minta Gubernur Sumbar Tak Asal Tuduh Hoaks Berita Media

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumbar, salah satu organisasi perusahaan media menilai bahwa tuduhan hoaks itu tak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena, UU ini menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang bisa digunakan.

Baca Juga: AMSI Sumbar: Tudingan Hoaks pada Media oleh Gubernur Abaikan UU Pers

Demikian juga Pemimpin Redaksi Singgalang Khairul Jasmi yang menyatakan, pihaknya menyimpan rekaman wawancara tentang pernyataan gubernur. Sehingga keberatan, bila disebut menyebarkan hoaks.

Kalangan pers lain, menyatakan keberatan serupa dalam berbagai saluran media sosial dan jaringan pesan. (*/SS)

Baca Juga

Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukum penjara seumur hidup kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Divonis Seumur Hidup
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Pemprov Sumbar bakal keluarkan Surat Edaran Gubernur untuk mengantisipasi konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya di media sosial
Antisipasi Konten "Caruik" di Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur
Kapolda Sumatra Barat Irjen Gatot Tri Suryanta bertemu dengan lima pelaku tawuran
Tawuran Kota Padang, Kapolda: Ini Harus Menjadi Perhatian Bersama, Sudah Memakan Korban