Pemkot Padang Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online bagi ASN dan Non ASN

Pemkot Padang Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online bagi ASN dan Non ASN

Ilustrasi judi. (pixabay.com)

Langgam.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan judi online bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.

Surat edaran tersebut merujuk pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi online, serta bertujuan mengatasi maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online.

Andree Algamar meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja mereka agar tidak terlibat dalam judi konvensional maupun judi online.

“Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya pada Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Andree juga memerintahkan camat dan lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.

Ia mengimbau seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Padang untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online serta turut mensosialisasikan larangan tersebut.

“Jadilah abdi negara yang baik, yang berbakti kepada bangsa dan negara,” pungkas Andree Algamar.

4o

Tag:

Baca Juga

Truk Rusak, Lalin di Cubadak Bungkuak Padang Panjang Sempat Buka Tutup Pagi Ini
Truk Rusak, Lalin di Cubadak Bungkuak Padang Panjang Sempat Buka Tutup Pagi Ini
Malam Ini Hingga Besok, Sejumlah Daerah di Sumbar Berpotensi Dikepung Hujan
Cuaca Hari Ini: Hujan Petir Mengintai 8 Wilayah Sumbar
Pagi Ini, Kualitas Udara Kota Padang Masuk Kategoru Tidak Sehat
Pagi Ini, Kualitas Udara Kota Padang Masuk Kategoru Tidak Sehat
September 2026: Harga Cabai jadi Pendorong, Inflasi Sumbar Capai 3,50 Persen
September 2026: Harga Cabai jadi Pendorong, Inflasi Sumbar Capai 3,50 Persen
Pemkab Dharmasraya Revitalisasi 87 Sekolah, Didukung Anggaran Rp48 Miliar dari Pusat
Pemkab Dharmasraya Revitalisasi 87 Sekolah, Didukung Anggaran Rp48 Miliar dari Pusat
Jumlah Pengguna Mobil Listrik di Sumbar Tembus 580 Unit
Jumlah Pengguna Mobil Listrik di Sumbar Tembus 580 Unit