Pemkot Padang Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online bagi ASN dan Non ASN

Pemkot Padang Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online bagi ASN dan Non ASN

Ilustrasi judi. (pixabay.com)

Langgam.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan judi online bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.

Surat edaran tersebut merujuk pada Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi online, serta bertujuan mengatasi maraknya penyimpangan perilaku masyarakat akibat judi online.

Andree Algamar meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja mereka agar tidak terlibat dalam judi konvensional maupun judi online.

“Apabila terbukti melakukan aktivitas bermain judi online, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya pada Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Andree juga memerintahkan camat dan lurah untuk mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat mensosialisasikan gerakan pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.

Ia mengimbau seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Padang untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online serta turut mensosialisasikan larangan tersebut.

“Jadilah abdi negara yang baik, yang berbakti kepada bangsa dan negara,” pungkas Andree Algamar.

4o

Tag:

Baca Juga

Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengatakan bahwa di daerah tersebut sudah selesai dibangun 62 unit huntara. Sementara 4 dalam proses
62 Unit Huntara di Tanah Datar Selesai Dibangun, 4 Tahap Pengerjaan
Liga 4 Sumbar: PSPP  Padang Panjang Kalahkan PS Rambatan 5-2
Liga 4 Sumbar: PSPP Padang Panjang Kalahkan PS Rambatan 5-2
Tahun 2025 Indonesia Tumbuh 5,11 Persen: Bagaimana Mencapai 8 Persen ?
Tahun 2025 Indonesia Tumbuh 5,11 Persen: Bagaimana Mencapai 8 Persen ?
Wawako Maigus Nasir Resmikan Kelas Digital SMPN 32 Padang
Wawako Maigus Nasir Resmikan Kelas Digital SMPN 32 Padang
Evaluasi Bulanan, Wako Padang Ingatkan Seluruh OPD Harus Bekerja dengan Target Jelas dan Terukur
Evaluasi Bulanan, Wako Padang Ingatkan Seluruh OPD Harus Bekerja dengan Target Jelas dan Terukur
Sosok mayat perempuan ditemukan di aliran sungai di Nagari Barung Barung Balantai, Kacamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,
Warga Karawang Ditemukan Meninggal di Sungai di Pessel: Kondisi Tak Utuh, Diduga Dimakan Biawak