Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menutup dua kafe yang diduga dijadikan sebagai tempat maksiat di daerah itu, setelah dilakukan penggrebekan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin langsung Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi.
Penggrebekan dilakukan Minggu (19/1/2020) dini hari, dan dua kafe di Payakumbuh tersebut langsung ditutup, yaitu Kafe Beranda si Simpang Ngalau Indah dan Kafe Tambak Indah Sicincin.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Payakumbuh, Devitra membenarkan adanya penggrebekan dan penutupan dua kafe tersebut, karena diduga digunakan sebagai tempat maksiat.
“Betul, tadi malam wali kota bersama Satpol PP turun langsung menertibkan kafe karaoke yang masih beroperasi, padahal sudah lewat waktu,” ujarnya, Senin (20/1/2020).
Dikatakan Devitra, tim mulai turun ke lokasi sekitar pukul 00.30 WIB hingga 02.30 WIB.
"Sebelum turun ke lapangan, kami sudah dapat info mana kafe karaoke yang masih buka dan mana yang sudah tutup," ungkapnya.
Operasi tersebut, kata Devitra, Wali Kota Riza Falepi sudah memerintahkan secara lisan agar menutup dan menyegel kafe-kafe tersebut. “Secara resmi penyegelan akan kami lakukan hari ini, Senin (20/1/2020)," ucapnya.
Dalam operasi tersebut Satpol PP juga mengamankan empat wanita tanpa identitas yang bekerja sebagai pemandu lagu.
"Keempatnya kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diproses. Ternyata ada yang sudah berulang kali diamankan pada razia-razia sebelumnya," katanya. (*/ZE)