Langgam.id - Pemerintah Kota Solok meniadakan pelaksanaan ibadah berjamaah di Masjid dan Musala selama wabah Covid-19. Kebijakan ini berlaku untuk ibadah wajib maupun sunnah selama bulan suci Ramadan 1441 Hijriah.
Wali Kota Solok Zul Elfian mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Sumbar nomor 360/051/COVID-19-SBR/IV-2020, pihaknya telah membuat surat kesepakatan bersama terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan.
"Hasil kesepakatan, untuk sementara waktu, kita meniadakan salat Jumat, salat berjamaah lima waktu, tarawih, tilawah dan tadarus di Masjid atau Musala atau surau di Kota Solok," kata Zul Elfian kepada awak media, Rabu (22/4/2020) kemarin.
Namun, Zul Elfian meminta tidak salah kaprah. Sebab, ibadah-ibadah tersebut dialihkan pelaksanaannya ke rumah masing-masing. Hal ini demi memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19.
Selama bulan suci Ramadan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi maklumat bersama Pemko Solok, Forkompinda serta tokoh masyarakat terkait pembatasan jam malam yang telah dikeluarkan sebelumnya. Apalagi, saat ini Sumbar sedang menerapkan PSBB.
"Kita minta seluruh masyarakat dan pihak terkait menunda atau meniadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti buka bersama, pengajian dan kegiatan keramaian lainnya," tuturnya.
"Untuk dunsanak kami yang ada di perantauan, kami minta untuk menunda dulu pulang kampung, apabila mendesak silahkan, namun wajib melaporkan diri ke posko Covid-19 di daerah masing-masing," sambungnya.
Pihaknya bersama tim gabungan penanganan Covid-19 Kota Solok akan menindak tegas siapa saja yang menghalangi upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Dalam kesepakatan bersama Pemko Solok tersebut jiga ditandatangani oleh semua unsur lembaga seperti DPRD, Kapolres, Dandim 0309/Solok, Kemenag, MUI Kota Solok, LKAAM dan Bundo Kanduang. (*/ICA)