Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh telah mengusulkan sebanyak 800 Usaha Mikro Kecil (UKM) ke pemerintah pusat untuk mendapatkan modal usaha yang merupakan bantuan dari Presiden Indonesia senilai Rp600 ribu per bulan.
Hal itu dibenarkan langsung Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, Dahler. "Kami telah menerima bahan atau data pelaku usaha mikro dan kecil ini dari beberapa minggu lalu dengan total hingga saat ini kurang lebih ada 1.000 yang telah memasukkan bahannya. Namun, baru 800 data atau usulan yang telah kami input untuk diusulkan ke pusat," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemko Payakumbuh, berita.payakumbuhkota.go.id, Selasa (1/9).
Menurut Dahler, data-data tersebut akan diverifikasi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
"Beberapa syarat atau pelaku usaha yang diutamakan itu tentunya yang telah mempunyai izin usaha, setidak-tidaknya itu izin atau bukti usaha dari kelurahan. Tapi, bagaimanapun keputusan finalnya ada di pemerintah pusat," ungkapnya.
Baca Juga: 9,1 Juta Pengusaha Kecil dan Mikro Bakal Ketiban Modal Kerja Darurat
Sementara itu, Kabid Koperasi dan UKM, M. Faisal mengatakan, pelaku usaha yang tidak dapat menerima bantuan presiden untuk usaha mikro ini adalah pelaku usaha yang merupakan PNS, anggota TNI atau Polri dan karyawan serta pegawai BUMN.
“Selain itu, masyarakat yang sedang menerima program KUR juga tidak bisa, mereka tidak masuk dalam syarat untuk menerima bantuan modal usaha dari presiden,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa bantuan modal usaha dari presiden tidak ada batasan. "Yang merasa layak, silahkan usulkan, jumlah penerima bantuan ini tidak ada batasan," katanya. (*/ZE)