Pemko Payakumbuh Segel Lima Bangunan Tak Berizin

Pemko Payakumbuh Segel Lima Bangunan Tak Berizin

Penyegelan bangunan di Payakumbuh. (dok. Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh menyegel lima bangunan yang tidak mengantongi izin. Penyegelan dilakukan setelah teguran dilayangkan kepada pemilik bangunan.

"Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan," kata Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, Senin (19/4/2021).

Muslim mejelaskan, lima bangunan itu tersebar di Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Payakumbuh Timur. Jika tidak ada tindaklanjut dari pemilik, maka bangunan itu akan dibongkar petugas.

"Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya," ujar Muslim.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar patuh dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengurusan itu hanya memakan waktu paling lama enam hari kerja.

"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan IMB Hanya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan," ucapnya.

"Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat," imbuhnya. (*ABW)

Baca Juga

Pemko Payakumbuh melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024
Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Pemko Payakumbuh menggelar pasar murah dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok murah bagi masyarakat
Jaga Stabilitas Harga, Pemko Payakumbuh Gelar Pasar Murah
Pemko Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh mencapai kesepakatan bersama dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pemko Payakumbuh dan DPRD Sepakati Ranperda APBD 2025 Jadi Perda
Dua sekolah di Kota Payakumbuh masuk dalam daftar penilaian UKS/M terbaik di Provinsi Sumatra Barat tahun 2024 pada Senin (18/11/2024).
Dua Sekolah di Payakumbuh Masuk Daftar Penilaian UKS/M Terbaik di Sumbar
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Suprayitno menindaklanjuti isu terkait beredarnya daging sapi positif rabies yang beredar di Pasar Ibuh.
Beredar Isu Daging Sapi Positif Rabies, Pj Wako Payakumbuh Kunjungi Pasar Ibuh
Pemko Payakumbuh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung swasembada pangan yang merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo
Pemko Payakumbuh Berkomitmen Dukung Program Swasembada Pangan