Langgam.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh menyegel lima bangunan yang tidak mengantongi izin. Penyegelan dilakukan setelah teguran dilayangkan kepada pemilik bangunan.
"Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan," kata Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, Senin (19/4/2021).
Muslim mejelaskan, lima bangunan itu tersebar di Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Payakumbuh Timur. Jika tidak ada tindaklanjut dari pemilik, maka bangunan itu akan dibongkar petugas.
"Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya," ujar Muslim.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar patuh dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengurusan itu hanya memakan waktu paling lama enam hari kerja.
"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan IMB Hanya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan," ucapnya.
"Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat," imbuhnya. (*ABW)