Pemko Payakumbuh Dorong Pelaku Homestay Punya NIB dan Taat Setor Pajak

Langgam.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Payakumbuh terus berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk urusan perizinan bagi pelaku usaha di Kota Payakumbuh.

Secara administrasi DPMPTSP menerbitkan izin setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tergantung dari jenis usaha. Hal ini juga berlaku sama dengan pemberian sanksi yang harus melalui rekomendasi teknis dari OPD terkait.

Untuk memberikan sosialisasi tentang fasilitasi penyelesaian perizian dan pajak homestay, DPMPTSP menggandeng Badan Keuangan Dareah, Bagian Hukum, KPP Pratama, dan Disparpora di kantor DPMPTSP Kota Payakumbuh, Selasa (13/9/2022).

Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Maizon mengatakan peserta sosialisasi ini adalah dari perkumpulan pelaku homestay se-Kota Payakumbuh.

Di sini disamakan persepsi terkait kewajiban pelaku usaha untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk menyetorkan pajak yang dititipkan oleh orang yang menginap.

"Kita memberikan pemahaman kepada pelaku usaha homestay. Ada peraturan daerah tentang pajak hotel, homestay merupakan usaha yang sejenis dengan hotel," ujarnya.

Kewajiban pelaku usaha termasuk pengusaha homestay untuk mengurus NIB melalui aplikasi OSS RBA, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Untuk memudahkan pelaku usaha mengurus izin itu, Pemerintah Kota Payakumbuh menyediakan pelayanan satu atap di kantor wali kota, namanya mal pelayanan publik.

"Di sini bisa dilayani melalui layanan mandiri dan bisa dipandu oleh petugas di MPP, silahkan datang ke MPP, kalau ragu bisa ditanyakan, kami ada untuk melayani anda, bahkan boleh berkonsultasi terlebih dahulu," kata Maizon.

Sementara itu, Sekretaris BKD Basnida Efrizal didampingi Kabid Pendapatan Nova Liza menyebut pajak hotel adalah sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran konsumen kepada hotel. Sesuai dengan perda yang ada, sifatnya mengikat dan memiliki kekuatan hukum, artinya wajib dilaksanakan.

Hotel sendiri mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, homestay dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.

"Untuk mengedukasi pelaku usaha homestay ini kami melakukan pendekatan secara humanis. Harus diingat pajak yang dipungut pemerintah daerah bukanlah dari pendapatan pelaku usaha, tapi pengusaha hotel yang membantu pemda untuk melakukan pungutan kepada konsumen yang menikmati jasa pelayanan hotel ataupun homestay," jelasnya.

Basnida menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Payakumbuh masih memberlakukan Perda Nomor 13 Tahun 2011. Namun saat ini sedang proses penyusunan Perda Pajak dan Retribusi sesuai dengan undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga

Baznas Payakumbuh menyerahkan bantuan kepada 62 orang dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan non-ASN di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.
62 Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-ASN Payakumbuh Terima Bantuan dari Baznas
Pj. Wali Kota Payakumbuh, Jasman melakukan monitoring pengawasan obat dan makanan ke Pasar Pabukoan Jalan Soetan Usman Payakumbuh
Monitoring Pasa Pabukoan Bersama BPOM, Jasman: Makanan yang Dijual Aman Dikonsumsi
Tim Safari Ramadan (TSR) Kota Payakumbuh menyerahkan total bantuan sebesar Rp325 juta pada bulan Ramadan 1445 H yang terbagi ke dalam 7
Tim Safari Ramadan Kota Payakumbuh Serahkan Total Bantuan Rp325 Juta
Pj Wali Kota Payakumbuh, Jasman mengukuhkan serta melantik Camat dan Lurah se-Kota Payakumbuh di aula pertemuan Ngalau Indah lantai III
Pj Wali Kota Payakumbuh Lantik 1 Camat dan 24 Lurah
Pemko Payakumbuh terus berupaya mengatasi tumpukan sampah yang berserakan liar di beberapa titik di Kota Payakumbuh.
Pemko Payakumbuh Terus Berupaya Atasi Tumpukan Sampah di Sejumlah Titik
Berdasarkan hasil perhitungan estimasi angka kemiskinan ekstrem tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023 dari Kementerian Koordinator Bidang
Jasman: Angka Kemiskinan Ekstrem di Payakumbuh Capai 0 Persen