Langgam.id - Pemerintah Kota Payakumbuh mengizinkan masjid dan musala menggelar salat tarawih berjamaah dan ceramah selama Ramadhan 1442 H. kegiatan itu harus mengacu pada protokol kesehatan.
"Insyaallah kegiatan keagamaan seperti tarawih, ceramah Ramadan dan lainnya untuk di masjid dan musala selama Ramadan dibolehkan untuk dilakukan, selama konsisten menerapkan protokol kesehatan," kata Kabag Kesra Pemko Payakumbuh, Ul Fakhri, Selasa (6/4/2021).
Dia menyebut keputusan itu merujuk pada surat edaran dari Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442. Dalam waktu dekat, Wali Kota Payakumbuh juga akan menerbitkan edaran terkait kegiatan Ramadan tersebut.
"Kami tentu juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait pelaksanaan pengawasan terhadap protokol kesehatan di rumah ibadah," ujar Fakhri.
Dalam penerapannya, masyarakat yang sakit tidak dianjurkan mengikuti kegiatan di masjid. Dia juga meminta masyarakat agar tetap konsisten melaksanakan protokol kesehatan sehingga masjid dan musala tidak menjadi kluster baru penyebaran covid-19.
"Masyarakat yang sakit juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing sampai kondisi fit," ucapnya. (*ABW)