Pemko Pariaman Langsung Tindak Pelanggar Perda AKB

Pemko Pariaman Langsung Tindak Pelanggar Perda AKB

Penerapan Perda AKB di Kota Pariaman. (Foto: dok humas)

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman langsung secara tegas menindak warga yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Kebijakan itu mulai diterapkan Senin (12/10/2020) kemarin, oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman bersama Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sumatra Barat.

Penanggung Jawab di Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan bahwa selama lima hari sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi perda bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

"Kita sudah melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang langsung dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Sesuai dengan muatan Perda AKB setelah sosialisasi, lebih kurang 10 hari sesudah itu kita langsung melakukan penindakan," katanya, dikutip dari laman resmi pemko, Selasa (13/10/2020).

Sekarang, imbuhnya, pemko langsung melakukan penindakan  terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB.

Ia mengatakan kegiatan penegakan perda atau razia terhadap masyarakat pelanggar perda dilakukan sampai pukul 17.00 WIB, dan dilanjutkan pada malam hari untuk pelaku usaha yang melanggar.

Elfis Candra juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Dan apabila tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp100.000 dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah.

“Kerja sosial ini merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat kita tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut maka sanksi penggantinya adalah denda," ujarnya.

Menurutnya, razia akan terus dilaksanakan untuk penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan baik sifatnya pemberian sanksi maupun penindakan lainnya.

"Sekarang kita sudah mengeluarkan Perwako Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan turunan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan juga Intruksi Walikota Pariaman terkait dengan protokol kesehatan terhadap sosial budaya, kesehatan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga," katanya.

Ia berharap semua masyarakat Kota Pariaman disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkerumun agar dapat memutus penyebaran Covid-19. (Inf/HFS)

Baca Juga

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menggelar Pariaman Barayo atau biasa disebut Pesta Pantai Pariaman pada momen libur Lebaran yaitu 11-21
Hingga Hari Keempat Pariaman Barayo, Pemko Raih PAD Rp215 Juta
Pemko Padang menghibahkan tanah seluas 8.056 meter persegi kepada Kemenag Padang. Tanah yang berada di Jaruai Kelurahan Bungus Barat,
MAN 4 Bakal Dibangun di Bungus, Pemko Padang Hibahkan Tanah ke Kemenag
BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Gelar Bersih-bersih Pantai Gandoriah
BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Gelar Bersih-bersih Pantai Gandoriah
Pemko Pariaman Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Katalog Lokal
Pemko Pariaman Minta Pelaku Usaha Manfaatkan Katalog Lokal
Wako Pariaman Dukung Sanggar Darak Badarak di IGT
Wako Pariaman Dukung Sanggar Darak Badarak di IGT
Menteri Halim Launching Lomba Desa di Pariaman
Menteri Halim Launching Lomba Desa di Pariaman