Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman langsung secara tegas menindak warga yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.
Kebijakan itu mulai diterapkan Senin (12/10/2020) kemarin, oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman bersama Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sumatra Barat.
Penanggung Jawab di Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan bahwa selama lima hari sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi perda bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
"Kita sudah melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang langsung dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Sesuai dengan muatan Perda AKB setelah sosialisasi, lebih kurang 10 hari sesudah itu kita langsung melakukan penindakan," katanya, dikutip dari laman resmi pemko, Selasa (13/10/2020).
Sekarang, imbuhnya, pemko langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB.
Ia mengatakan kegiatan penegakan perda atau razia terhadap masyarakat pelanggar perda dilakukan sampai pukul 17.00 WIB, dan dilanjutkan pada malam hari untuk pelaku usaha yang melanggar.
Elfis Candra juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Dan apabila tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp100.000 dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah.
“Kerja sosial ini merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat kita tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut maka sanksi penggantinya adalah denda," ujarnya.
Menurutnya, razia akan terus dilaksanakan untuk penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan baik sifatnya pemberian sanksi maupun penindakan lainnya.
"Sekarang kita sudah mengeluarkan Perwako Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan turunan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan juga Intruksi Walikota Pariaman terkait dengan protokol kesehatan terhadap sosial budaya, kesehatan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga," katanya.
Ia berharap semua masyarakat Kota Pariaman disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkerumun agar dapat memutus penyebaran Covid-19. (Inf/HFS)