Pemko Pariaman Langsung Tindak Pelanggar Perda AKB

Pemko Pariaman Langsung Tindak Pelanggar Perda AKB

Penerapan Perda AKB di Kota Pariaman. (Foto: dok humas)

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman langsung secara tegas menindak warga yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Kebijakan itu mulai diterapkan Senin (12/10/2020) kemarin, oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman bersama Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sumatra Barat.

Penanggung Jawab di Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan bahwa selama lima hari sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi perda bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

"Kita sudah melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang langsung dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Sesuai dengan muatan Perda AKB setelah sosialisasi, lebih kurang 10 hari sesudah itu kita langsung melakukan penindakan," katanya, dikutip dari laman resmi pemko, Selasa (13/10/2020).

Sekarang, imbuhnya, pemko langsung melakukan penindakan  terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB.

Ia mengatakan kegiatan penegakan perda atau razia terhadap masyarakat pelanggar perda dilakukan sampai pukul 17.00 WIB, dan dilanjutkan pada malam hari untuk pelaku usaha yang melanggar.

Elfis Candra juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Dan apabila tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp100.000 dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah.

“Kerja sosial ini merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat kita tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut maka sanksi penggantinya adalah denda," ujarnya.

Menurutnya, razia akan terus dilaksanakan untuk penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan baik sifatnya pemberian sanksi maupun penindakan lainnya.

"Sekarang kita sudah mengeluarkan Perwako Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan turunan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan juga Intruksi Walikota Pariaman terkait dengan protokol kesehatan terhadap sosial budaya, kesehatan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga," katanya.

Ia berharap semua masyarakat Kota Pariaman disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkerumun agar dapat memutus penyebaran Covid-19. (Inf/HFS)

Baca Juga

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pariaman kembali dilanjutkan setelah sempat berhenti sementara waktu. Kini pelajar TK, SD, SMP,
Sempat Terhenti, Program Makan Bergizi Gratis di Pariaman Kembali Dilanjutkan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman berganti nama menjadi RSUD Prof H Muhammad Yamin SH. Pergantian nama rumah sakit yang berada di bawah
RSUD Pariaman Resmi Ganti Nama Jadi RSUD Prof H M Yamin SH
Persatuan Sepakbola Kota Pariaman (Persikopa) harus menelan kekelahan dari Duta FC dari Banten dalam babak final Piala Soeratin U-17.
Kalah di Final, Persikopa Pariaman Kembali Jadi Runner Up Piala Soeratin U-17 Nasional
Selama periode 24-30 Januari 2025 terjadi sebanyak 13 kali gempa bumi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya.
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Pariaman Sore Ini
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman