Pemko Pariaman Langsung Tindak Pelanggar Perda AKB

Pemko Pariaman Langsung Tindak Pelanggar Perda AKB

Penerapan Perda AKB di Kota Pariaman. (Foto: dok humas)

Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman langsung secara tegas menindak warga yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Kebijakan itu mulai diterapkan Senin (12/10/2020) kemarin, oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman bersama Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sumatra Barat.

Penanggung Jawab di Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Pariaman, Elfis Candra mengatakan bahwa selama lima hari sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi perda bersama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

"Kita sudah melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang langsung dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Sesuai dengan muatan Perda AKB setelah sosialisasi, lebih kurang 10 hari sesudah itu kita langsung melakukan penindakan," katanya, dikutip dari laman resmi pemko, Selasa (13/10/2020).

Sekarang, imbuhnya, pemko langsung melakukan penindakan  terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB.

Ia mengatakan kegiatan penegakan perda atau razia terhadap masyarakat pelanggar perda dilakukan sampai pukul 17.00 WIB, dan dilanjutkan pada malam hari untuk pelaku usaha yang melanggar.

Elfis Candra juga menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Dan apabila tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp100.000 dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah.

“Kerja sosial ini merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat kita tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut maka sanksi penggantinya adalah denda," ujarnya.

Menurutnya, razia akan terus dilaksanakan untuk penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan baik sifatnya pemberian sanksi maupun penindakan lainnya.

"Sekarang kita sudah mengeluarkan Perwako Nomor 48 Tahun 2020 yang merupakan turunan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dan juga Intruksi Walikota Pariaman terkait dengan protokol kesehatan terhadap sosial budaya, kesehatan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga," katanya.

Ia berharap semua masyarakat Kota Pariaman disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan tidak berkerumun agar dapat memutus penyebaran Covid-19. (Inf/HFS)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman