Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N-LAPOR) untuk seluruh admin di Kota Pariaman.
Asisten I Setdako Pariaman Yaminurizal mengatakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi itu dilakukan sebagai program lanjutan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat menyusul adanya pergantian admin di lingkungan Pemko Pariaman.
“Diskominfo Kota Pariaman mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor) untuk para admin OPD se Kota Pariaman. Ini merupakan langkah lanjutan yang dilaksanakan Diskominfo terkait adanya pergantian admin diingkungan Pemerintah Kota Pariaman," katanya, dikutip langgam.id, Minggu (22/11/2020).
Menurutnya, salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik yang ada di Kota Pariaman adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan selama ini oleh pihak-pihak tertentu.
“Pendampingan sangat penting dilakukan karena tindak lanjut aspirasi masyarakat dan tata kelola pengaduan publik yang terbuka dan akuntabel merupakan ukuran kinerja lembaga atau pemerintah daerah," katanya.
Lebih lanjut, Yaminurizal mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mengawasi sejauh mana pelayanan publik ini bisa menghasilkan pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat.
“Kita harapkan adanya pengaduan dari masyarakat sebagai bentuk untuk memberikan dukungan, kritik dan solusi untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik," harapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pariaman Eka Putra Pernanda mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar SP4N-Lapor bisa lebih tersosialisasi lagi dan seluruh masyarakat bisa mengetahuinya.
“Ini merupakan pengaduan online masyarakat yang langsung diawasi oleh Ombudsman RI. Kita di daerah harus betul - betul mengelola dengan baik agar agar seluruh pengaduan yang disampai kepada aplikasi SP4N-Lapor bisa diselesaikan dengan baik dan tepat waktu," ungkapnya.
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan, kerahasiaan.
“Kita berharap aplikasi pengaduan online ini bisa sampai di tengah masyarakat agar masyarakat di Kota Pariaman tidak termakan isu dan terpengaruh oleh berita hoax yang banyak beredar," ujarnya.
Ia mengharapkan masyarakat bisa bijak dalam mendapatkan informasi sehingga bila ada kekeliruan, masyarakat bisa bertanya langsung lewat aplikasi tersebut.
"Caranya sangat mudah dan simpel. Masyarakat cukup melaporkan pengaduannya dengan cara ketik pariamankota.lapor.go.id atau bisa langsung kirim SMS dengan cara ketik Pariaman spasi aduan kirim ke 1708," tutupnya. (*/HFS)